Halaman ini telah diuji baca
REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.
tugas pentjatatan sipil untuk bangsa Eropah. begitu djuga Pengantara diwadjibkan mengangkat sumpah dalam tangan (dihadapan) Residen― Kepala daerah, atau pedjabat (pegawai) jang ditunjuk olehnja untuk itu, menurut tjara dalam agama jang dianut oleh jang bersangkutan. lafal sumpah itu adalah sebagai berikut:
- Tentang penjumpahan itu haruslah dibikin proses-perbalnja.
P. 6.
- Para Residen-Kepala daerah harus mengirimkan salinan surat-ketetapan dan proses-perbal penjumpahan tersebut dalam pasal-pasal diatas ini tadi, begitu djuga tanda-tangan dari pegawai biasa dan luar-biasa dan dari pengantara, ketjual tanda-tangan pegawai biasa dan luar-biasa pentjalatan sipil jang djuga mendjabat pangkat itu untuk bangsa Eropah, kepada Pegawai penuntutan umum pada Rad Djustisi (batja kini: Kepala Kedjaksaan pada Pengadilan Negeri) supaja ditaruh dan disimpan pada kepaniteraan pengadilan itu.
- Salinan surat penetapan tersebut dalam pasal 3, serta salinan proses perbal penjumpahan Pengantara biasa dan luar-biasa Pentjatatan Sipil dan djuga tanda-tangannja harus pula dikirimkan kepada Pegawai biasa Pentjatatan Sipil. Pengiriman salınan prosea-perbal penjumpaban dan tanda-tangan tidak usah dilakukan, apabila penjumpahan itu terdjadi oleh dan penanda-tanganan dibubuh dihadapan oknum jang djuga mendjalankan tugas Pegawai Pentjatatan Sipil dalam salah satu pangkat.
P. 7. Dimana dalam Bagian ini ada dikatakan perihal akta-akta pentjatatan sipil atau akta-akta tanpa pernjataan apa djuapun, maka dengan itu hanjalah diartikan akta-akta jang diperbuat oleh PegawaiPentjatatan Sipil menurut reglemen ini.
P. 8. Sama sekali ada empat matjam daftar pentjatatan sipil jang terpisah-pisah jang harus diadakan itu, jaitu:
- satu daftar lahir jang terdiri dari:
- satu daftar-induk (hoofdregister), tersedia untuk menuliskan segala kelahiran jang pemberitahuannja disampaikan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil dengan nada disertakan pengakuan anak pada waktu pemberitahuan itu; (50 db.)
- satu daftar-tambahan, tersedia untuk menuliskan segala akta jang dikirimkan oleh Pengantara Pentjatatan Sipil tentang pemben-
——————
- ↑ Pegawai biasa/luar biasa Pentjatatan Sipil atau Pengantara Pentjatatan Sipil.
1564