Halaman ini tervalidasi
REGLEMEN PENTJATATAN SIPIL TIONGHOA.
REGLEMEN tentang hal memegang daftar-daftar pentjatatan sipil buat bangsa Tionghoa.
(Ord. tgl. 29 Mei 1917 Stbl . 1917 No. 130, mulai berlaku pada tgl. 1 Mei 1919 menurut Stbl. 1919 No. 81, setelah dirubah dan dit. menurut Stbl. 1917/130; 1918/356; 1919/356 dan 816, 1921/620; 1923/345, 458 dan 562; 1924/558; 1925/433 jo. 1939/288, 1925/435; 1926/513 dan 558, 1928/546; 1929/161, 195 dan 361; 1930/221; 1931/168; 1932/42 dan 539, 1933/327 jo. 338; 1935/100; 1937/595; 1938/370 jo. 264; 1941/293 dan 1946 No. 136)[1])
Bagian pertama.
Tentang daftar-daftar pentjatatan sipil pada umumnja.
P. 1.
- Di Indonesia, bagi bangsa Tionghoa, ada disediakan daftar-daftar untuk membukukan (menuliskan) kelahiran, pemberian izin untuk nikah (kawin menurut undang-undang), pernikahan dan pertjeraian-nikah, dan kematian. (22)
- Ketjuali kalau Gubernur Djenderal2)) menentukan tjara lain, maka semua daftar tersebut, ditempat-tempat dimana ada berkedudukan seorang Pegawai Pentjatatan Sipil untuk bangsa Eropah, dipegang oleh pegawai ini, dan ditempat-tempat lain jang akan ditundjuk oleh Gubernur Djenderal2), oleh Pegawai Pemerintahan Dalam Negeri bangsa Eropah[2]jang paling tinggi pangkatnja, wilajah siapa selaku Pegawai Pentjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa ditentukan oleh Gubernur Djenderal[3]). (KUHS 4)
P. 2.
- Para Kepala Pemerintahan gewest[4]) diperbolehkan menundjuk pegawai rendahan selaku Pegawai Pentjatatan Sipil luar-biasa jang akan bertindak dalam urusan pentjatatan itu manakala pegawai jang tersebut dalam pasal diatas ini tadi sedang tidak ada atau berhalangan;
1562
1562
- ↑ Kedjahatan-kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran jang dilakukan oleh Pegawai dan Pengantara Pentjatatan Sipil vide p. 436 db., 556 s/d 559 KUHP, p. 82 dan 99 KUHS, p. 45, 48, 77 aj. 6 Rpst ini; bdng. pula p. 277 db., 529 dan 530 KUHP dan p. 99 Rpst ini.
Mengenai ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan Reglemen ini lih.: Stbl. 1918 No. 30. 1919/81 bagian kedua, 1922/723, 1924/555, 1925/268, 437 dan 672, 1927/18, 1928/237 dan 248, 1929/158, 1931/480, 1932/153, 1934/673, 1935/3; biaja upah bagi Pengantara (tussenpersoon) Pentjatatan Sipil dalam hal mengisi akta-akta ada ditetapkan dl. Stbl. 1918 No. 31. Tjontoh-tjontoh daftar (akta) ditetapkan dl. Bb. No. 8761).
- ↑ „Pegawai Pem. Dl. Neg. bangsa Eropah" harus dibatja kini: „Kepala Pamong-pradja".
- ↑ Batja kini: Pemerintah/Presiden/Menteri Kehakiman.
- ↑ „Kepala Pemerintahan gewest j.i. Gubernur dalam urusan ini harus dibatja Residen, menurut Stbl. 1925 No. 433 jo. Stbl. 1939/288 dan 1938/370 jo, 1938/264.