Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1666

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGL. PENTJ. SIPIL IND KERISTEN DjAWA, MADURA. MINAHASA DSB.


P. 56. (1) Pegawai l'entjatatan Sipil segera menuliskan dalam daftar kawin akta-nikah jang diterimanja dari Penghantar agama menurut keterangan ajat (2) pasal 55.
  1. Akta jang dituliskan dengan djalan demikian itu ditanda-tangani oleh Pegawai Pentjatatan Sipil sendiri „buat menuliskannja" (membukukannja). Akta jang diterima dari Penghantar agama itu dilampirkan pada akta jang dituliskan itu. (9 aj. 3)
P. 57. (1) Apabila akta jang diterima oleh Pegawai Pentjatatan Sipil itu tidak dikirimkan kepadanja dalam tempo jang setjepat-tjepat-nja, atau djika tidak ada terdapat padanja satu atau lebih dari surat-surat jang harus dilampirkan pada akta itu menurut ketetapan Ordonan si Nikah Indonesia Keristen Djawa, Minahasa dan Ambon, maka pegawai itu segera harus membuat proses-perbal tentang hal itu.
  1. Pegawai Pentjatatan Sipil mengirimkan salinan proses perbal itu jang ditanda-tanganinja dalam tempo delapan hari sesudah membuatnja kepada Kepala afdeling [1] jang, kalau perlu, mengurus, supaja kesalahan itu diperbaiki.
P. 58. (1) Pegawai Pentjatatan Sipil segera menuliskan perkawinan laki-laki jang berpindah masuk agama Keristen, kedalam daftar kawin. sesudah diterimanja salinan ponis jang disebut dalam ajat 3 pasal 73 Ordonansi Nikah Indonesia Keristen.
  1. Akta itu haruslah berisi nama kaum, nama ketjil, pekerdjaan dan tempat kediaman suami-isteri itu, seberapa jang dapat diketahui dari ponis itu; didalam akta itu harus disebutkan djuga ponis, jang menerangkan, bahwa perkawinan itu telah didjadikan perkawinan Keristen.
  2. Akta itu ditanda-tangani oleh Pegawai Pentjatatan Sipil sendiri.
  3. Salinan ponis harus dilampirkan pada akta itu. (9 aj. 3)

Bagian ketudjuh.

Tentang akta pertjeraian (surat-tjerai).

P. 59. (1) Pada hari menerima salinan ponis jang dikirimkan kepadanja menurut ketetapan dalam pasal 67 Ordonansi Nikah Indonesia Keristen, Pegawai Pentjatatan Sipil menuliskan pertjeraian jang dilakukan itu dalam daftar pertjeraian.
  1. Apabila pernikahan bekas suami-isteri itu dulunja ada dituliskan dalam daftar jang dipegang oleh Pegawai Pentjatatan Sipil itu, maka perihal pertjeraian itu ditjatat dipinggir akta-nikah itu.

1558

1558

  1. Batja kini: Daerah Kabupaten.