Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1662

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REGL. PENTJ. SIPIL IND. KERISTEN DJAWA, MADURA, MINAHASA DSB.


  1. Untuk menjatakan tahun, bulan dan hari diturut perhitungan tahun Eropah (almanak Gregoria).
P. 40.
  1. Apabila anak itu lahir diluar nikah, maka nama bapak nja tidak boleh disebut dalam akta itu, ketjuali kalau adat (hukum) jang terpakai bagi bapaknja memperkenankan mengakui anak diluar nikah, dan bapaknja telah mengakui dia menurut hukum itu.
  2. Pemberitahuan lahir anak oleh bapak dianggap sebagai ia mengakui anak itu, apabila hal itu memang sesuai dengan adat (hukum) jang terpakai baginja. (41 )
P. 41. Apabila anak diluar nikah itu diakui sesudah akta lahirnja dibuat, maka hal itu segera dituliskan oleh Pegawai Pentjatatan Sipil dipinggir akta lahir itu, sekiranja pengakuan itu diberitahukan kepadanja. (42)

P. 42. Apabila anak diluar nikah sudah disahkan sebagai anak jang lahir dalam nikah menurut adat (hukum) jang terpakai bagi orang tuanja, maka hal itu dinjatakan dipinggir akta lahir itu kalau diminta oleh orang jang berkepentingan.

P. 43. Anak jang terlahir diluar daerah tempat reglemen ini berlaku, sedang orang-tuanja tinggal dalam daerah tersebut, mesti diberitahukan lahirnja dalam tempo dua bulan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil, jang wilajahnja meliputi tempat-tinggal orang-tua anak itu.


Bagian Kelima
Tentang nama.

P. 44.
  1. Apabila bapak, atau - kalau anak itu anak luar-nikah ibu dari pada anak jang harus dibuatkan akta lahirnja itu, tidak mempunjai nama kaum jang pasti, maka hendaklah bapaknja atau ibu nja itu mengakui suatu nama kaum, sebelum ia melakukan pemberi tahuan itu; nama kaum itu dituliskan dalam daftar pengakuan nama.
  2. Tentang mengakui nama itu harus diberitahukan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil oleh orang jang memberitahukan lahir itu, dihadiri oleh saksi-saksi jang mendjadi saksi waktu memberitahukan lahir itu.
P. 45. Kalau perlu, maka Pegawai Pentjatatan Sipil itu mentjahari kepastian apa sesungguhnjakah nama jang disebutkan itu nama jang dikehendaki oleh bapak atau oleh ibu anak itu.
P. 46.
  1. Gubernur Djenderal[1] atau pembesar jang ditundjuk oleh Gubernur Djenderal[2]mempunjai kekuasaan melarang menuliskan nama ketjil atau nama kaum, baik oleh sebab nama itu menurut penger-

1554

  1. Batja kini: Presiden
  2. Batja kini: Presiden