Apabila tempat lahir itu ditjeraikan oleh laut dari tempat kantor Pegawai Pentjatatan Sipil maka pemberitahuan itu dapat djuga dilaku kan kemudian dari pada itu. (61 aj. 3)
P. 36. Djika pemberitahuan kepada Pegawai Pentjatatan Sipil itu tidak dapat dilakukan dalam tempo yang ditetapkan dalam pasal diatas oleh karena perhubungan antara tempat lahir dengan kantor Pegawai Pentjatatan Sipil terganggu, maka tempo itu dihitung mulai pada saat perhubungan itu diperbaiki kembali. (37, 61)
P. 37.
Pegawai itu mesti membuat akta tentang pemberitahuan kepadanja, meskipun tempo jang ditetapkan buat melakukan pemberi tahuan itu sudah habis (lewat).
Tetapi apabila pemberitahuan itu dilakukan dua bulan sesudah lahir, maka tidaklah dibuat akta, tanpa memandang ada atau tidaknja ditetapkan tempo buat melakukan pemberitahuan itu. (43, 61 )
Pegawai itu berkuasa pergi ketempat lahir itu dan mendesak, supaja anak itu diperlihatkan kepadanja, sebelum ia mulai membuat akta.
P. 38.
Pemberitahuan lahir seorang anak harus dilakukan oleh bapaknja; djika bapaknja tidak ada atau beralangan, maka pemberitahuan itu harus dilakukan oleh dokter, bidan, dukun beranak atau orang lain, jang hadir waktu bersalin itu. Kalau ibu tidak bersalin dirumah nja, maka pemberitahuan itu harus dilakukan oleh orang jang empunja rumah tempat anak itu lahir. ( 35; KUHP 529)
Kalau anak itu lahir dirumah sakit atau dalam rumah pendjara, maka pemberitahuan itu — djika bapak anak itu tidak ada atau teralang — dilakukan oleh kepala atau oleh salah seorang pegawai rumah sakit atau pendjara itu. (66)
P. 39.
Akta lahir (surat kelahiran atau surat-lahir) itu menjebutkan:
ke-1. tahun, bulan, hari, djam dan tempat lahir;
ke-2. ragi anak itu (tjorak laki-laki atau perempuan) dan nama ketjil jang diberikan kepadanja;
ke-3. nama kaum (nama keturunan), nama ketjil, umur, pekerdjaan dan tempat kediaman orang jang memberitahukan dan saksi-saksi; ( 15)
ke-4. nama kaum, nama ketjil, pekerdjaan dan tempat kediaman orang tuanja;
ke-5. keterangan anak itu lahir, dari nikah jang sah atau tidak; (40)
ke-6. dalam daerah Maluku dinjatakan djuga, waktu kawin orang- tuanja ada atau tidak didjandjikan, bahwa anak itu tidak akan menerus kan nama keturunan sisuami, tetapi nama keturunan bapak siisteri.