Manifesto Politik R.I
Demikianlah, saudara-saudara, maka njata perlu sekali kita mengadakan herordening-herordening dibidang politik, ekonomis, dan sosial itu.
Memang ordening politik-ekonomis-sosial itu pada hakekatnja adalah inti dari pada Revolusi kita, djiwa dari pada Revolusi kita. Ia merupakan tiang pokok jang menjangga Revolusi kita itu. Tanpa tiang-pokok ini, Revolusi kita tak akan mungkin mentjapai tudjuannja dan lebih dari pada itu: Revolusi kita akan ambruk ditengah djalan. "A Revolution is an outburst of the collective will of a people", Revolusi adalah peledakan dari pada kemauan kollektif dari pada sesuatu bangsa, demi kian dikatakan oleh seorang sardjana. Dan bagaimana Revolusi kita akan dapat berdjalan, dan mentjapai maksud, kalau kemauan kollektif itu telah pudar oleh liberalisme, individualisme, sukuisme , golonganisme, dan lain-lain sebagainja lagi?
Ordening politik-ekonomis-sosial itu dus sebenarnja adalah kekuasaan pokok, —hoogste gezagdrager— dari pada kehidupan nasional kita ini. Tiap orang, tiap warga-negara, tiap golongan, ja segala apa jang kumelip diatas bumi Indonesia ini, harus tunduk (gesubordineerd) kepada autoriteitnja hoogste gezagdrager ini. Autoriteit jang tertinggi dalam kehidupan Nasional kita itu, autoriteit Tjakrawarti dalam Revolusi kita itu, adalah ordening kollektif jang saja maksudkan itu. Sebab ia menentukan (bepalend) apakah kita ini akan dapat hidup terus sebagai satu Bangsa jang hendak menjelenggarakan masjarakat adil dan makmur atau tidak. Ia menentukan (bepalend) apakah Revolusi kita ini akan mentjapai tudjuannja, ataukah kandas ditengah djalan.
Djelas bahwa autoriteit tertinggi ini bukan orang, bukan Presiden, bukan Pemerintah, bukan dewan, tetapi satu Konsepsi hidup jang mendjiwai Revolusi. Pendek-kata dan gampangnja kata, segala apa jang mendjadi tjita-tjita Revolusi '45 itu, — itulah autoriteit jang tertinggi, itulah hoogste gezagdrager, itulah Tjakrawarti. Itulah jang harus dilaksanakan, itulah jang harus kita taati, itulah jang harus kita kawulani. Segala susunan kehidupan nasional kita harus kita tudjukan dan tunduk kan kepada realisasinja tjita-tjita Revolusi itu. Dan siapa tidak mau ditudjukan kesitu, siapa tidak mau ditundukkan kesitu, dia adalah penghalang Revolusi.
Itulah jang saja maksudkan dengan „ordening“ „herordening“, "retooling", dan lain sebagainja itu. Dan inilah baiknja Undang-undang Dasar 1945 : ordening dan retooling itu dimungkinkan dan dapat didjalankan, melalui saluran Undang-undang Dasar '45. Oleh karena itu pulalah, maka kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Saudara-saudara! Saja tidak menjesal, bahwa saja pada tanggal 5 Djuli jang lalu telah mengadakan „Dekrit Presiden ". Saja malahan bersjukur kepada Tuhan, bahwa saja telah mengadakan Dekrit itu. Tindakan
60