Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
kuasa, ketjuali djika ia berada dalam keadaan tak mampu meneruskan kekuasaannja dengan tiada menderita kerugian jang tidak sedikit bagi dirinja sendiri. (1243 db., 1354 db., 1800)
P. 1818. Djika sipenerima- kuasa tidak sadar akan hal meninggalnja si pemberi-kuasa atau akan hal adanja sesuatu sebab lain jang mengachiri kekuasaannja, maka apa-apa jang telah diperbuatnja dalam ketidak sadaran itu adalah sah.
Dalam hal demikian segala perikatan jang telah diperbuat oleh sipenerima-kuasa haruslah dipenuhi terhadap orang-orang pihak ketiga jang bertekad-baik. (1338, 1800, 1819)
P. 1819. Kalau sipenerima-kuasa meninggal, maka para ahli-warisnja mesti memberitahukan hal itu kepada sipemberi-kuasa djika mereka mengetahui tentang adanja pemberian-kuasa itu, dan sementara itu melakukan tindakan-tindakan seperlunja menurut keadaan, untuk kepentingan sipemberi-kuasa; bila oleh mereka tidak diselenggarakan tindakan-tindakan sebagai dimaksud, maka mereka dapat dihukum mengganti perongkosan, kerugian dan bunga djikalau ada alasan untuk itu. (1243 db., 1355, 1818)
BAB KETUDJUHBELAS.
TENTANG DJAMINAN OLEH SEORANG (TANGGUNGAN-PERSEORANGAN) ATAU BORGTOCHT.
Bagian pertama.
Tentang sifat tanggungan perseorangan.
P. 1820. Tanggungan-perseorangan adalah suatu persetudjuan dimana seorang pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur (pemberi utang atau pemberi pindjam), mengikat diri akan memenuhi kewadjiban djikalau debitur (pengutang atau pemindjam) sendiri tiada sanggup memenuhi djandjinja. (1831; KUD 65, 129 db., 202 db.; Ras 55 ke-5)
P. 1821. Tiadalah satu tanggungan-perseorangan apa djuapun dapat berdiri djika tidak ada persetudjuan-pokok jang sah.
Sungguhpun demikian, orang dapat mendjamin untuk sesuatu persetudjuan kendati persetudjuan itu dapat djuga dibatalkan dengan djalan eksepsi (tangkisan didepan pengadilan) jang hanja mengenai pribadi orang jang berdjandji, umpamanja dalam hal belum dewasanja pihak jang berdjandji. (1331, 1832 ke-3, 1847)
1488