Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1573

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.

Bagian keempat.

Tentang hal mentjabut dan membatalkan hibah (penghibahan).

P. 1688. Sesuatu penghibahan tiada dapat ditjabut, dan dari sebab itu tiada pula ia dapat dibatalkan, ketjuali kalau dalam peristiwa-peristiwa sebagai berikut: (172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F 43 db.)

ke-1. apabila tidak dipesjarat-sjarat dengan mana penghibahan telah dilangsungkan; (1317, 1689)

ke-2. djikalau jang dihibahi bersalah melakukan atau menolong suatu makar (pertjobaan akan membunuh) atas diri sipenghibah atau suatu kedjahatan lain atas diri oknum ini; (1690)

ke-3. djikalau jang dihibahi menolak akan memberi-nafkah kepada sipenghibah setelah oknum ini djatuh dalam kemiskinan. (324, 1690)

P. 1689. Dalam peristiwa ke-1, barang jang dihibahkan tinggal tetap pada sipenghibah atau ia boleh minta kembali barang itu dengan terbebas dari segala beban dan hipotek jang mungkin diletakkan oleh jang dihibahi atas benda itu, dan djuga harus diserahkan kepada sipenghibah hasil-hasil jang telah dinikmati (dipungut) oleh jang dihibahi sedjak saat kealpaannja.
Maka dalam hal begitu, sipenghibah boleh mendjalankan hak- haknja terhadap pihak ketiga sebagaimana dapat dilaksanakannja terhadap pihak jang dihibahi sendiri djika barang jang dihibahkan itu berupa benda-tetap jang dipegang (dikuasai) oleh pihak ketiga itu. (928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797)

P. 1690. Dalam kedua peristiwa terachir sebagaimana disebut pada pasal 1688, tiadalah boleh ditahan djika barang jang dihibahkan itu hendak atau telah didjual atau dihipotekkan atau diberatkan dengan djalan lain rupa oleh jang dihibahi, melainkan kalau surat-gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah dimasukkan kepada dan didaftarkan oleh pengadilan dan dimuatkan didalam pengumuman sebagai tersebut pada pasal 616. Segala pemindahan ketangan lain, (pendjualan dan sebagainja), penghipotekan atau pembebanan lainnja jang dilakukan oleh jang dihibahi kemudian dari pada pendaftaran tersebut, adalah batal djadinja apabila gugatan itu kemudian dimenangkan. (1454; Stbl. 1848/10 p. 26 dibawah p. 1171)

P. 1691. Dalam hal sebagaimana disebut pada pasal 1690, jang dihibahi wadjib mengembalikan benda jang dihibahkan itu bersama

1465