Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1572

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


Djikalau penerimaan hibah itu tidak dilakukan dengan akta-hibahnja sendiri, maka penerimaan itu dapat berlaku dengan suatu akta-otentik kemudiannja, sedang surat-asli-sahih dari akta itu harus ditahan (disimpan) asal sadja hal itu terdjadi dalam masa sipenghibah masih hidup; dalam hal demikian, penghibahan tersebut bagi sipenghibahnja hanja mendjadi sah (mempunjai kekuatan) sedari hari ketika penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanja. (170, 177, 1666, 1796; Rn 30 db., 35)
P. 1684. Hibah jang dilakukan kepada seseorang wanita jang bersuami tidak dapat diterima menurut tjara lain melainkan mestilah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada bab kelima buku pertama dalam Kitab Undang-undang ini. (108, 167, 1330 ke-3, 1678)
P. 1685. Hibah kepada anak-anak teruna jang masih berada dibawah kekuasaan orang-tua, harus diterima oleh orang jang mendjalankan kekuasaan orang-tua itulah.
Hibah jang dilakukan kepada anak-anak-teruna jang masih dibawah perwalian atau pengampuan (kuratel) harus diterima oleh wali atau pengampu (kurator)-nja jang telah dikuasakan untuk itu oleh Rad Djustisi.
Djikalau Pengadilan itu memberi-kuasa termaksud, maka penghibahan itu tetap berkekuatan (sah) meskipun sipenghibahnja telah meninggal dunia sebelum terdjadinja pemberian-kuasa itu. (300, 307, 330 db., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448)
P. 1686. Hak-milik-mutlak atas benda-benda jang dihibahkan meskipun djuga telah diterima dengan patut, tiadalah langsung setjara begitu sadja didapati oleh oknum jang dihibahi, melainkan djika hadiah itu sudah diserahkan dengan djalan balik-nama menurut aturan dalam pasal-pasal 612, 613, 616 dan berikutnja. (1459, 1475, 1666; Stbl. 1848/10 p. 26 dibawah p. 1171)
P. 1687. Hadiah-hadiah dari tangan ketangan mengenai barang-barang-bergerak, barang-barang-bertubuh. ataupun surat-surat-piutang jang akan dibajar kepada pengundjuknja (toonder), tidak memerlukan akta-notaris dan adalah sah (mempunjai kekuatan) bila hadiah-hadiah demikian dipasrahkan begitu sadja kepada orang jang dihadiahi atau seorang pihak ketiga jang menjambut hadiah itu untuk disampaikan kepada jang dihadiahi. (613, 1354 db., 1682, 1792 db.)

1464