Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1558

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


wa perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan jang tidak termasuk dalam bestéknja, telah dibikin, ialah apabila perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan itu dulunja tidak disetudjui dengan tertulis, sedang mengenai harga perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan itu tak ada perdjandjiannja. (1139 ke-8)

P. 1611. Meskipun pekerjaan telah dimulai, sipemberi-borongan, bila suka, boleh urungkan (menghentikan) pekerdjaan itu, asal sadja ia bajar setjukup-tjukupnja uang kepada sipemborong untuk mengganti segala ongkos jang telah dikeluarkannja dan tenaga-kerdja serta kehilangan labanja. (1338)
P. 1612. Pemborongan kerdja terhenti oleh karena matinja sipemborong.
Tetapi sipemberi-borongan berkewadjiban untuk membajar kepada ahli-waris pemborong harga-nilai dari bagian pekerdjaan, jang telah diselesaikan dan harga bahan-bahan jang ada tersedia, itupun apabila bagian pekerdjaan dan bahan-bahan itu ada berfaedah bagi sipemberi borongan. (1383, 1575)
P. 1613. Sipemborong bertanggung-djawab atas perbuatan-perbuatan mereka jang dipekerdjakan olehnja dalam urusan pemborongan. (1367)
P. 1614. Para tukang-batu, tukang-kaju, tukang-besi dan lain-lain pekerdja-pertukangan jang dipergunakan untuk mendirikan sesuatu bangunan atau untuk membikin sesuatu pekerdjaan-borongan lainnja, hanjalah boleh menuntut haknja kepada oknum untuk siapa pekerdjaan harus dilakukan, sebanjak djumlah uang jang sipemborong sendiri dapat menuntut dari sipemberi-borongan pada ketika mereka mengadjukan gugatan. (1139 ke-8, 1147, 1971; Ras 728 db.)
P. 1615. Para tukang-batu, tukang-kaju, tukang-besi dan lain-lain pekerdja-pertukangan jang mengambil pekerdjaan setjara langsung atas tanggungan sendiri untuk harga jang tertentu, wadjib menurut aturan-aturan jang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka itu adalah pemborong bagi kedjuruan dalam pekerdjaan sendiri-sendiri. (1604 db.)
P. 1616. Setiap tukang jang memegang sesuatu benda kepunjaan orang lain untuk mengerdjakan sesuatu pada benda itu adalah berhak akan menahan benda itu sampai pada saat terlunasnja upah bagi pekerdja-pekerdja dan lain-lain ongkos untuk pekerdjaan itu, ketjuali kalau sipemberi-borongan ada memberikan djaminan jang setjukupnja atas ongkos-ongkos dan upah-upah bagi pekerdjaan itu. (1139 ke-5, 1147, 1968)

1450