Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1555

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


kerdja jang dibutuhkan untuk mendapatkan tjuti. Dalam menghitungnja waktu kerdja maka bulan, dalam waktu mana perdjandjian-kerdja itu berachir, harus dihitung sebagai satu bulan penuh.

Setjara demikian itu berlaku pula, djika seseorang buruh, sesudah lampaunja sebagian dari masa-kerdjanja sebagai tersebut dalam ajat diatas ini tadi, memutuskan perdjandjian kerdjanja disebabkan oleh sebab musabab jang mendesak jaitu alasan jang diberikan oleh madjikan, atau djuga, djika hakim membatalkan perdjandjian-kerdjanja itu dari sebab alasan-alasan jang penting tetapi bukan karena sebab-musabab jang mendesak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1603v atau oleh karena alasan-alasan jang diberikan oleh madjikan sebagai sebab-musabab jang mendesak, ataupun berdasarkan pasal 1267, oleh karena madjikan itu tiada memenuhi kewadjibannja. Djika hakim menjatakan bubarnja perdjandjian-kerdja atas alasan lain dari pada alasan-alasan jang mendesak, maka ia berkuasa mengurangi djumlah uang jang ditetapkan dalam ajat kedua sehingga mendjadi suatu djumlah jang sedemikian jang dianggapnja adil mengingat keadaan-keadaan peristiwa. (16030)
P. 1603. Setiap hak-menuntut berdasarkan pada kedua pasal diatas ini tadi, terhapus setelah lampau satu tahun. (1601ť aj. 4, 1602j aj. 3)
P. 1603u. Dikalau hubungan-kerdja dibuat untuk masa jang lebih dari lima tahun atau untuk selama hidupnja seseorang tertentu, maka sekalipun demikian, siburuh adalah berhak, terhitung sedari saat berachirnja waktu lima tahun, untuk menghentikan hubungan- kerdjanja, dengan memperhatikan djangka-waktu enam bulan lamanja.
Setiap djandji jang mungkin menjebabkan kekuasaan menghentikan ini akan diketjualikan atau dibatasi, adalah batal djadinja. (1603e, 1603h; Au 23; KUD 433, 449)
P. 1603v. Setiap pihak adalah pada sebarang waktu berhak, djuga sebelum pekerdjaan dimulai, karena alasan-alasan penting, mengadjukan permohonan tertulis kepada hakim ditempat kediamannja jang sesungguhnja, supaja perdjandjian-kerdja dinjatakan bubar (batal). Setiap djandji jang mungkin mengakibatkan bahwa kekuasaan ini akan diketjualikan atau dibatasi, adalah batal djadinja. (1603s bis; Stbl. 1939 No. 545).
Sebagai alasan-alasan penting, ketjuali sebab-musabab jang mendesak sebagai termaksud dalam pasal 1603n, harus dianggap djuga perubahan perubahan dalam keadaan pribadi atau kekajaan sipemohon atau pihak lawan ataupun perubahan-perubahan perihal dalam mana pekerjaannja dilakukan jang sedemikian sifatnja, sehingga sepantasnja hubungan kerdjanja harus dihentikan dengan segera atau setelah suatu waktu jang pendek.

1447