Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
Sebab-musabab jang mendesak antara lain dapat dianggap adanja:
ke-1. apabila buruh pada saat membikin perdjandjian-kerdja telah memperdajakan madjikan dengan djalan memperlihatkan surat keterangan palsu atau jang dipalsukan atau dengan sengadja telah memberikan penerangan jang tidak benar mengenai tjara pemetjatan dari hubungan-kerdja jang duluan; (1602z)
ke-2. apabila ia untuk pekerdjaan jang ditetapkan dalam perdjandjian kerdja itu menjatakan bahwa kepandaian atau ketjakapannja sungguh terlampau kurang adanja;
ke-3. apabila ia, meskipun telah diberi teguran, masih sadja suka mabuk. atau pemadat (mengisap tjandu) atau berkelakuan tak senonoh;
ke-4. apabila ia berbuat salah karena mentjuri, menggelapkan, menipu atau lain-lain kedjahatan jang menjebabkan madjikan tidak mungkin menaruh kepertjajaan kepada siburuh; (KUHP 362, 372, 378)
ke-5 apabila ia menganiaja, menghina setjara kasar atau melakukan antjaman sungguh-sungguh akan diri madjikan, keluarga madjikan atau orang-serumahnja ataupun kawan sekerdjanja; (1365 db.)
ke-6. apabila ia membudjuk atau mentjoba membudjuk madjikan, keluarga madjikan atau orang-serumah dengan madjikannja, ataupun kawan-sekerdjanja untuk melakukan perbuatan jang berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan (adat-kesopanan);
ke-7. apabila ia dengan sengadja, atau walaupun telah diperingatkan, dengan tjara semberono merusakkan barang-barang milik madjikan, atau memperbiarkannja kena bahaja; (KUHP 406)
ke-8. apabila ia dengan sengadja atau setjara semberone, atau kendati telah ditegur, membiarkan dirinja atau orang lain terkena bahaja;
ke-9. apabila ia mengumumkan hal-ihwal istimewa mengenai rumah tangga atau perusahaan madjikannja, sedang hal-ihwal itu seharusnja dirahasiakannja; (KUHP 322)
ke-10. apabila ia dengan berkeras kepala enggan memenuhi perintah jang selajaknja diberikan oleh madjikan atau atas nama madjikan; (1603b)
ke-11. apabila ia dengan tjara lain dan setjara serampangan melalaikan tugas-tugasnja jang diwadjibkan baginja menurut perdjandjian kerdja;
ke.12. apabila ia sebagai akibat dari kesengadjaannja atau kurang hati-hatinja mendjadi tidak berdaja untuk melakukan pekerdjaan jang telah didjandjikan. (KUD 411, 418)
1443