Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
bajartuk memadjukan keselamatan pada perusahaan madjikan, jaitu pekerdjaan-pekerdjaan jang diberikan kepada mereka oleh atau atas nama madjikan dalam batas aturan-aturan jang sah, berdasarkan undang-undang atau surat-perdjandjian atau reglemen ataupun bila itu tak ada. ialah menurut adat kebiasaan. (1339, 1601j db.; Au 15)
P. 1603c. Buruh jang tinggal menumpang dirumah madjikan diwadjibkan berkelakuan menurut aturan tata-tertib dalam rumah-tangga. (1602s, 1602x)
P. 1603d. Pada umumnja buruh diwadjibkan untuk melakukan segala sesuatu jang bermanfaat bagi simadjikan dan mendjauhkan segala apa jang sepantasnja djangan diperbuat oleh siburuh jang berbudi, terhadap madjikannja. (1339, 1602y)
Bagian kelima.
Tentang beberapa tjara mengachiri hubungan-kerdja jang telah diadakan atas dasar perdjandjian-kerdja.
P. 1603e. Hubungan-kerdja berachir dengan sendirinja (karena hukum) apabila masanja sudah lewat menurut perdjandjian atau reglemen atau bila itu tak ada, ialah menurut apa jang ditentukan oleh adat kebiasaan.
Dalam hal demikian pemberitahuan terlebih dahulu tentang kehendak untuk mengachiri hubungan-kerdja (opzegging) hanja perlu:
ke-1. djika hal itu ada dituntut dalam perdjandjian tertulis atau dalam suatu reglemen;
ke-2. djika pemberitahuan tentang kehendak untuk mengachiri hubungan-kerdja itu diharuskan karena berdasarkan undang-undang atau menurut adat-kebiasaan, begitu djuga djika lamanja hubungan-kerdja ditetapkan dari awalnja, sedang kedua belah pihak dalam hal-hal jang diperbolehkan-tidak menjimpang dari sesuatu jang telah ditetapkan dalam perdjandjian-kerdja jang tertulis atau dalam suatu reglemen. (1339, 1601j db., 1603q, 1603u; Au 15: KUD 433, 448 db.)
P. 1603f. Djikalau hubungan-kerdja setelah waktunja berachir sebagaimana didjelaskan dalam ajat pertama pada pasal diatas ini tadi, oleh kedua belah pihak, tanpa bantahan apapun dari salah satu pihak, dilandjutkan, maka hubungan-kerdja itu dianggap sebagai diperbaharui lagi untuk waktu jang sama dan menurut sjarat-sjarat seperti semula, akan
1439