Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1546

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


Surat-keterangan itu harus berisi pemberitaan jang teliti tentang djenis (sipat) pekerdjaan jang telah dikerdjakan dan lamanja hubungan-kerdja dan, bila diminta oleh siburuh kepada siapa surat-keterangan itu akan diberikan, djuga tentang tjara siburuh melaksanakan tugasnja dulu serta tjara berachirnja hubungan-kerdjanja itu; tetapi djika simadjikan menjuruh hentikan hubungan-kerdja itu tanpa ada penjebutan sebab-musababnja. maka simadjikan hanja wadjib menjatakan hal-pemberhentian setjara itu sadja, dengan tiada diwadjibkan menjebutkan sebab-sebabnja: tetapi apabila siburuh sendiri menghentikan hubungan-kerdjanja setjara tidak patut, maka simadjikan berhak menjebutkan hal itu didalam surat-keterangannja. (1603n)
Apabila madjikan menolak untuk memberikan surat-keterangan jang diminta oleh siburuh atau bila madjikan dengan sengadja menjebutkan dalam surat-keterangan itu pemberitaan-pemberitaan jang tidak benar. atau dalam surat-keterangan madjikan membubuhi kalau dalam surat keterangan itu suatu tanda jang maksudnja untuk menjatakan sesuatu pemberitaan tentang diri si-buruh sedang tanda itu tidak diberi artinja dengan perkataan-perkataan (kalimat) didalam surat-keterangan itu, ataupun djika madjikan ada mengirimkan (menjatakan) pemberitaan kepada pihak ketiga sedang pemberitaan ini ada berlawanan dengan isi surat-keterangan itu, maka madjikan demikian, baik terhadap siburuh, maupun terhadap pihak ketiga, harus bertanggung-djawab atas kerugian-kerugian jang disebabkan oleh salah satu dari pada perbuatan-perbuatan itu. (1239)
Setiap djandji. oleh mana kewadjiban simadjikan sebagaimana tersebut dalam pasal ini, diketjualikan atau dibatasi, adalah batal djadinja. (Au 23)

Bagian keempat.

Tentang kewadjiban-kewadjiban para pekerdja (buruh).

P. 1603. Buruh diwadjibkan untuk mengerdjakan tugas jang telah didjandjikan menurut kemampuannja jang sebaik-baiknja. Djika sipat dan berat-ringannja tugas itu tidak ada ditetapkan dalam surat-perdjandjian atau reglemen, maka adat kebiasaanlah akan menentukannja. (1339; Au 15)
P. 16034. Buruh diwadjibkan untuk mengerdjakan sendiri tugasnja: ia tidak boleh menjuruh seseorang lain menggantikannja untuk mengerdjakan tugas itu tanpa izin dari madjikan. (1383; F 36 aj. 2)
P. 16036. Buruh diwadjibkan untuk mentaati segala aturan tentang hal-mengerdjakan tugas dan pekerdjaan-pekerdjaan jang tudjuannja un-

1438

1438