Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
Djikalau, sebagai akibat dari hal-tidak-mentaati kewadjiban itu, siburuh selagi dalam mendjalankan pekerdjaannja mendapat suatu ketjatjatan (ketjelakaan) sehingga mendjadikan kematiannja, maka si madjikan diwadjibkan untuk membajar uang penggantian-kerugian kepada isteri atau suami buruh jang mati itu serta anak atau orang tuanja jang dihidupi oleh mendiang buruh itu dari penghasilannja, ketjuali kalau simadjikan dapat menjatakan bukti, bahwa makanja kewadjiban itu tak dapat ditaati ialah karena sebab-kahar, atau bahwa terdjadinja kematian itu sebagian besar terletak pada kesalahan atau ketjerobohan dari pihak siburuh sendiri. (1245, 1370)
Setiap djandji oleh mana kewadjiban simadjikan sebagaimana tersebut dalam pasal ini, diketjualikan atau dibatasi, adalah batal djadinja. (Au 23)
Tetapi dengan ordonansi (batja kini : undang- undang) dapat diadakan aturan, menurut mana kewadjiban tentang memberi penggantian-kerugian sebagai termaksud dalam ajat kedua dan ketiga oleh madjikan bisa diserahkan kepada orang (badan) lain.
P. 1602x. Djikalau buruh jang tinggal menumpang dirumah madjikan, djatuh sakit atau mendapat ketjelakaan, maka madjikan, selama hubungan-kerdja berlangsung, tetapi paling lama untuk waktu enam minggu, wadjib menjelenggarakan hal pemeliharaan dan perawatan si buruh itu, sekedar tentang hal itu dulunja tidak diadakan aturan atas dasar lain. Ia berhak menuntut pengembalian penggantian-kerugian kepada siburuh sekedar mengenai perongkosan jang dikeluarkan selama empat minggu jang pertama, hanjalah apabila penjakit atau ketjelakaan itu memang lantaran perbuatannja jang disengadja atau jang didapatinja sebagai akibat dari ketjendalaan (ketjabulan)-nja ataupun lantaran ada ketjatjatan pada tubuhnja jang mana sewaktu ia akan membikin perdjandjian-perburuhan itu dulunja dengan sengadja ia memberikan keterangan-keterangan jang tidak benar kepada madjikan itu.
Setiap djandji, oleh mana kewadjiban simadjikan sebagaimana tersebut dalam pasal ini, diketjualikan atau dibatasi, adalah batal djadinja. (1602r ajat 1 ke-8, 1602s, 1603c; Au 23 ; KUD 412, 416h)
P. 1602y. Pada umumnja madjikan diwadjibkan untuk melakukan segala sesuatu jang bermanfaat bagi siburuh dan mendjauhkan segala apa jang sepantasnja djangan diperbuat oleh madjikan jang berbudi, terhadap mereka. (1339, 1603d)
P. 16022. Pada saat berachirnja hubungan-kerdja dan bila siburuh menghendakinja, maka madjikan diwadjibkan untuk memberikan kepadanja sehelai surat-keterangan jang dibubuhi penanggalan dan tanda-tangan.
1437