Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
dari aturan sebagai dimaksud dalam ajat ketiga, maka, dengan menjimpang sekedarnja dari apa jang ditentukan pada pasal 1601w, siburuh berhak memperoleh penggantian-kerugian untuk tiap hari Minggu atau hari raja lain jang ia tidak mendapat libur sebanjak dua kali djumlah upah jang ditetapkan dalam uang untuk setiap harinja.
Setiap hak-menuntut jang berdasarkan pasal ini gugur setelah lewat tiga tahun, terhitung sedari hari terachir tahun takwim, dalam mana telah diberikan terkurangnja hari Minggu-libur atau hari-hari libur lainnja.
Terhadap para buruh jang belum dewasa, madjikan berkewadjiban untuk mengatur pekerdjaan mereka itu sehingga kepada mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti peladjaran pada balai-balai perguruan (sekolah-sekolah): agama, landjutan, ulangan atau kedjuruan, menurut kebiasaan sesetempat. Setiap djandji jang berlawanan dengan aturan ini, adalah batal. (Au 15, 23)
Dengan peraturan Pemerintah dapat ditetapkan aturan untuk mewadjibkan pada madjikan sekedar perlu, supaja membuat tjatatan didalam suatu daftar tertentu, tentang hari-hari-libur jang dinikmati oleh buruh.[1])
P. 1602w. Madjikan diwadjibkan mengatur hal pemakaian dan pemeliharaan tempat (ruangan), perkakas-perkakas dan alat-alat-kerdja, dalam mana atau dengan mana siburuh disuruh bekerdja, dan lagi ia wadjib mengadakan beberapa aturan dan pertundjukan tentang menggunakan segala sesuatunja itu, sedemikian rupa sehingga siburuh mendapat perlindungan dengan patut dari pada bahaja bagi tubuh (djiwa)-nja, kehormatannja dan miliknja, berhubung dengan sipat pekerdjaan jang mesti dikerdjakan.
Bila kewadjiban-kewadjiban itu tidak ditaati, sehingga terdjadi sesuatu hal jang menimpa diri siburuh selagi ia mendjalankan pekerdjaan, maka madjikan berkewadjiban untuk memberikan penggantian-kerugian kepadanja, ketjuali kalau simadjikan dapat menjatakan bukti bahwa makanja kewadjiban itu tak dapat ditaati ialah karena sebab kahar (kodrat Ilahi), atau bahwa timbulnja kerugian (kerusakan) itu sebagian besar terletak pada kesalahan atau ketjerobohan dari pihak siburuh L.N. No. 3/1951) sendiri. (1245 db.; U. Ketjelakaan th. 1947
1436
1436
- ↑ Peraturan termaksud ada tertjantum dl. Stbl, 1937 No. 27 jo. 1938 No. 137, dir. dan dit. dg. Stbl. 1948 No. 81; bdng. kini: PP No. 21/1954 (L.N. No. 37/1954) jo. Kep. Kepala Djw. Pengawasan Perburuhan No. 6/Und/ 1954/2 = T.L.N. No. 606 mengenai istirahat tahunan dan penetapan daftar-daftar istirahat tahunan bagi buruh (h. 731-737 Kit. III).