Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
P. 2. Untuk daerah dimana penduduknja memperlukan hari libur lain dari pada tsb. pada pasal 1, dapat ditetapkan peraturan lain tentang hari libur jang chusus bagi buruh jang berkepentingan dalam daerah itu.
Dalam hal demikian djumlah hari libur untuk daerah itu tidak akan lebih dari 15.
P. 3. Djikalau hari libur djatuh pada hari Ahad maka buruh mendapat upah penuh. Djikalau pekerdjaan menurut sifatnja harus didjalankan terus pada hari-hari libur itu, maka buruh mendapat upah sedikit-dikitnja dua kali upah biasa.
P.4. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (j.1. tgl. 7-3-1953).
Tjatatan: Mnrt. Kep. Pres. No. 316 th. 1959 tgl. 16 Desember (B.N. No. 11/1960) jo. No. 67 th. 1961 tgl. 17 Pebruari (B.N. No. 24/1961) hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jts. dibawah ini dinjatakan sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
- Hari Pendidikan Nasional pada tgl. 2 Mei;
- Hari Kebangkitan Nasional pada tgl. 20 Mei;
- Hari Angkatan Perang pada tgl. 5 Oktober;
- Hari Sumpah Pemuda pada tgl. 28 Oktober;
- Hari Pahlawan pada tgl. 10 Nopember dan
- Hari Ibu pada tgl. 22 Desember.
Dalam pendjelasan Kep. Pres. tsb. dinjatakan bahwa meskipun hari-hari nasional tsb. bukan merupakan hari libur, tetapi adalah selajaknja apabila kita memperingatinja sebagai hari-hari jang bersedjarah bagi seluruh bangsa Indonesia dengan djalan/tjara mengadakan upatjara dikantor/sekolah tempatnja masing-masing.
Djikalau sipat pekerdjaan memerlukan, maka madjikan berhak untuk menjimpang dari apa jang ditentukan dalam ajat diatas ini tadi, asal sadja dalam setiap bulan diberikan sekurang-kurangnja dua hari Minggu dan djumlah hari libur dalam setiap tahun sekurang-kurangnja lima puluh dua hari.
Djikalau, berhubung dengan adanja sjarat-sjarat istimewa pada beberapa perusahaan tertentu, sesungguhnja tak mungkin dapat diberikan dua hari libur paling sedikit dalam sebulan bagi perusahaan demikian atau untuk bagian-bagian maupun babakan-babakan dari perusahaan itu, maka dengan seizin lebih dulu dari Kepala Departemen Sosial (batja kini: Menteri Perburuhan), madjikan boleh menjimpang dari aturan jang tertera pada ajat diatas ini tadi ialah bagi para pekerdja atau golongan buruh pada perusahaan demikian itu, asal sadja djumlah hari libur dalam setiap tahun sekurang-kurangnja diadakan lima puluh dua hari. Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan aturan untuk memberikan izin termaksud ini tadi. (Lih. not dibawah aj. terachir p. 1602v ini).
Djikalau dilakukan perbuatan jang berlawanan dengan apa jang ditentukan dalam ajat pertama atau kedua ataupun jang menjimpang
1435