KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um, 7/Um dan 10/Um;
- Penetapan Menteri Agama No. 8 Tahun 1952 tentang hari libur;
Memutuskan:
- Tahun Baru 1 Djanuari.
- Proklamasi Kemerdekaan.
- Nuzulul Qur'an.
- Mi'radj Nabi Muhammad s.a.w.
- 'Id'lfitri (selama 2 hari).
- 'Id'lAdha.
- 1 Muharam.
- Maulid Nabi Muhammad s.a.w.
- Wafat Isa Al-Masih.
- Paskah (hari kedua).
- Kenaikan Isa Al-Masih.
- Pante-Kosta (hari kedua).
- Natal (hari pertama).
- 1 Mei.
P. 2. Untuk daerah-daerah dimana penduduknja memerlukan hari libur lain dari pada jg. tersebut dalam pasal 1, Menteri Agama atau Pendjabat jang ditundjuk oleh Menteri Agama, dapat menetapkan peraturan lain tentang hari libur untuk daerah itu.
P. 3. Penetapan tentang penanggalan hari-hari jang tersebut dalam Pasal 1 dan 2, dalam tiap-tiap tahun dilakukan oleh Menteri Agama.
P. 4. Penetapan tentang hari-hari libur tersebut diatas, dan apabila perlu menjimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 1, untuk Kantor/Perusahaan Partikulir dilakukan oleh Menteri Perburuhan.
P. 5. (Dit. dg. Kep. Pres. No. 303/1961). Djika hari-hari libur termaksud dalam pasal-pasal terdahulu djatuh pada hari Minggu atau hari libur lainnja, maka hari bekerdja jang berikutnja dengan sendirinja mendjadi hari libur.
P. 6. (Dir. dg. Kep. Pres. tsb.) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Djanuari 1953.
PENDJELASAN.
- Dengan tidak mengurangi akan arti hari-hari raya jang termaktub dalam Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um, 7/Um, 9/Um dan 10/Um, maka dianggap perlu untuk memperketjil djumlah hari-hari libur guna kepentingan pembangunan Nasional.
- Dengan menjimpang dari Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um, pasal 5, maka disamping hari-hari Minggu, jang pada umumnja didjadikan hari istirahat ditetapkan hari-hari jang didjadikan hari libur sebagai tertera dalam pasal 1 Keputusan ini.
1433