Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1536

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


bajarberhak sipeminta-beslah untuk mengambilnja. (1601o; Ras 451 db.,

749 db.)

Penjerahan, penggadaian atau setiap perbuatan lainnja, oleh hal mana siburuh memberikan haknja kepada seseorang lain, hanjalah sah untuk sebegitu lama pembeslahan atas upahnja masih sah. (613, 1153)
Polmah (pemberian-kuasa) untuk menagih upah jaitu polmah dalam bentuk dan dengan nama apa djuapun jang oleh siburuh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. (1792 db., 1814)

Setiap djandji jang berlawanan dengan sesuatu ketentuan dalam pasal ini, adalah batal. (Au 23; KUD 433, 446; F 20 ke-2)

P. 1602h. Pembajaran upah jang ditetapkan berupa uang harus diwudjudkan dengan alat-pembajaran jang laku di Indonesia, dengan pengertian bahwa upah jang ditetapkan berupa uang negeri asing harus diperhitungkan menurut kurs pada hari dan tempat pembajaran terdjadi, atau kalau ditempat itu tidak ada ketentuan harga uang (tak ada kurs), harus diturut kurs dibandar perniagaan jang terdekat disitu dimana ada kurs. (L.N. 40/1953 dan 77/53 p. 11; KUD 433, 445)

Akan tetapi untuk daerah-daerah atau bagian-bagian daerah jang tertentu dapat diadakan pengetjualian dengan ordonansi (undang-undang) tentang hal jang diatur dalam ajat pertama itu. (L.N. 72/52 jo. 177/60)

P. 1602i. Pembajaran upah sekedar ditetapkan dalam unsur-unsur lain dari pada berupa uang, harus dilakukan menurut sebagaimana telah didjandjikan dalam persetudjuan atau reglemen, ataupun dalam hal termaksud pada pasal 1601 harus menurut apa jang telah ditetapkan pada pasal itu.

P. 1692j. Pembajaran upah jang dilakukan setjara lain dari apa jang ditentukan dalam kedua pasal diatas ini tadi . adalah batal. Siburuh tetap berhak untuk menuntut upah jang belum dibajar, dari madjikannja. dengan tiada berkewadjiban untuk mengembalikan pembajaran jang sudah diterimanja setjara tidak sah itu.
Djuga hakimpun berkuasa, bila gugatan siburuh diterima, untuk menetapkan didalam keputusannja djumlah uang upah jang dirasa adil olehnja berhubung dengan keadaan hal-ihwal peristiwa itu, tetapi djumlah itu sebanjak- banjaknja hingga sampai sebesar kerugian jang diderita oleh siburuh.
Tiap-tiap hak-menuntut dari siburuh, jang berdasarkan pasal ini, gugurlah djadinja setelah lewat enam bulan. (1601t ajat 4; 1603)

1428