Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1534

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Tetapi upah itu mesti dikurangi dengan djumlah biaja jang telah dapat dibemat oleh siburuh karena ia tidak mengerdjakan pekerdjaannja.
Hanjalah dengan perdjandjian-kerdja jang tertulis atau dengan reglemen boleh orang menjimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal ini. (1601); KUD 412, 416h)
P. 16024, Pun siburuh tidak akan hilang haknja atas upah jang ditetapkan menurut lamanja siburuh bekerdja biarpun tidak bekerdja sampai habis djikalau ia sudah mengatakan bahwa ia bersedia menjanggupi untuk menjelesaikan pekerdjaan jang didjandjikan itu, tetapi simadjikan tidak menggunakannja; baik oleh karena kesalahannja sendiri maupun dari sebab alangan jang tak disengadja jang mengenai dirinja pribadi.
Maka ketentuan-ketentuan pada ajat kedua, kelima, keenam dan ketudjuh dalam pasal 1602c diatas ini berlaku djuga bagi hal ini.
P. 1602e. Apabila banjaknja uang untuk membajar semua atau sebagian upah itu tergantung dari suatu pertelaan jang dikutip dari pemegangan-buku pada madjikan, maka buruh berhak untuk untuk meminta kepada madjikan supaja diberitahukan kepadanja isi surat-surat bukti jang dirasa perlu untuk diketahui olehnja tentang djumlah upah perburuhannja.
Dalam surat perdjandjian-kerdja atau dalam reglemen boleh ditetapkan bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti tersebut jang seharusnja diberikan kepada tiap-tiap buruh, akan diberikan sadja kepada suatu rombongan buruh-buruh jang djumlahnja telah ditentukan dan jang bekerdja pada madjikan itu ataupun kepada seseorang atau kopada beberapa orang-ahli dalam ilmu pemegangan-buku jang telah ditundjuk dengan surat oleh para buruh.
Maka pemberitahuan tentang surat-surat-bukti jang oleh atau dari pihak madjikan diberika diberikan itu harus dirahasiakan (tidak boleh diumumkan) ialah bila madjikan menghendaki penjimpanan rahasia itu oleh buruh atau oleh mereka jang menggantikan (mewakili) para buruh itu sebagaimana dimaksud dalam ajat diatas ini tadi; tetapi orang-orang ahli tersebut (wakil-wakil siburuh) tidak boleh sekali-kali diwadjibkan untuk merahasiakan hal itu terhadap pada siburuh.
Kewadjiban untuk merahasiakan itu, sekedar perlu, terhapuslah. djika pertelaan uang itu dibantah dimuka hakim.
Sekedar pertelaan termaksud dalam ajat pertama mengenai keuntungan jang diperoleh dari perusahaan atau sebagian dari pada perusahaan madjikan itu, maka dengan surat-perdjandjian-kerdja atau dengan reg-
1426
1426