Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1533

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1602c. Akan tetapi siburuh tetap memiliki haknja atas upah jang ditetapkan menurut lamanja siburuh bekerdja biarpun tempo-kerdja itu masih belum habis ialah djika ia beralangan untuk meneruskan kerdjanja dari sebab sakit atau ketjelakaan, ketjuali kalau penjakit atau ketjelakaan itu memang lantaran perbuatannja jang disengadja atau jang didapatinja sebagai akibat dari ketjendalaan (ketjabulan)-nja, ataupun lantaran ada ketjatjatan pada tubuhnja jang mana sewaktu ia akan membikin perdjandjian-perburuhan itu dulunja dengan sengadja ia memberikan keterangan-keterangan jang tidak benar (jang lantjung) kepada madjikan itu. (1244 db.)
Apabila dalam hal demikian siburuh memperoleh suatu penggantian- kerugian jang berdasar pada sesuatu aturan dalam undang-undang tentang sakit atau ketjelakaan, atau menurut aturan pertanggungan (assuransi) ataupun dari sesuatu dana jang telah didjandjikan atau jang terbitnja dari persetudjuan-perburuhan, maka djumlah uang upah itu harus dikurangi dengan djumlah uang pengganti kerugian termaksud. (1601s; Stbl. 1939 No. 255, 256 dan 693 jo. U. Ketjelakaan 1947 = LN. No. 3/1951 dan P.P. No. 3/1951 = L.N. No. 6/51)
Demikian djuga siburuh tetap memiliki haknja atas upah jang ditetap kan menurut lamanja siburuh bekerdja biarpun tempo-kerdja itu masih belum habis ialah apabila ia beralangan untuk meneruskan pekerdjaannja dari sebab kemestiannja untuk menunaikan kewadjiban jang dikena kan menurut undang-undang atau oleh Penguasa (Pemerintah) tanpa memperoleh uang ganti kerugian (upah), kewadjiban mana oleh siburuh tak mungkin dapat dipenuhi dalam waktu jang senggang baginja, ataupun djuga apabila ia beralangan untuk bekerdja terus oleh karena akibat terdjadinja perihal keadaan luar biasa diluar kesalahannja. (1602u)
Dalam „pengertian perihal keadaan luar biasa", untuk mengenakan pasal ini, termasuk djuga peristiwa: isteri siburuh melahirkan anak. begitu pula: kematian dan penguburan salah seorang kawan serumahnja atau keluarga-sedarah atau keluarga-semendanja dalam garis lurus jang tidak ditentukan sampai keberapa deradiat, dan dalam garis menjimpang sampai dalam deradjat kedua. Begitulah pula, dalam pengertian menunaikan kewadjiban jang dikenakan menurut undang-undang atau oleh Penguasa" termasuk djuga: hal mendjalankan hak-pilih. (290 db.; UPU 119)
Apabila upah jang berupa uang ditetapkan setjara lain dari pada menurut lamanja waktu, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini berlaku djuga, dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah pukul-rata jang mana siburuh bisa peroleh selama waktu ia beralangan

1425