Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
Maka hakim, baik karena atas permintaan sipekerdja, maupun karena ada sanggahannja dimuka pengadilan, bisa membatalkan persetudjuan itu seluruhnja atau sebagiannja dengan alasan bahwa persetudjuan jang memperlindungi kepentingan kaum madjikan itu kurang adil karena merugikan bagi kaum pekerdja.
Dari sesuatu djandji sebagai termaksud dalam ajat pertama madjikan tidak dapat mengambil hak-hak dan mempergunakan persetudjuan itu sedemikian rupa sehingga ia bisa sadja memperhentikan hubungan kerdja setjara melanggar hukum ataupun sehingga sipekerdja menghentikannja karena atas desakan simadjikan jang dengan sengadja atau oleh sebab kesalahan memberi alasan jang djitu kepada sipekerdja supaja berhenti-kerdja; djuga tidak diperbolehkan simadjikan untuk berbuat demikian djikalau hakim telah menjatakan bahwa persetudjuan kerdja itu dipetjah atas permintaan atau atas gugatan dari sipekerdja. dengan alasan jang mendorong (amat perlu) jaitu alasan jang diberikan oleh simadjikan kepada sipekerdja lantaran tindakan sengadja atau kesalahan dari madjikan. ( 1603e, 1603n , 1603p)
Djikalau oleh simadjikan telah didjandjikan kepada sipekerdja buat mengganti kerugian bagi simadjikan apabila terdjadi sesuatu hal jang dilakukan oleh sipekerdja dan bertentangan dengan persetudjuan seperti dimaksudkan dalam ajat pertama, maka hakim senantiasa berkuasa untuk menentukan banjaknja penggantian kerugian itu dengan suatu djumlah jang rendahan; ialah kalau penggantian kerugian jang didjandjikan itu pada hemat hakim adalah terlampau tinggi. (1309, 1601u;KUD 404)
P. 1601y. (Dih. dg. Stbl. 1928 No. 533 jo. 1929 No. 261)
Bagian ketiga.
Tentang kewadjiban-kewadjiban para madjikan.
P. 1602. Madjikan berkewadjiban melunaskan upah pekerdja pada waktu jang telah ditentukan. (16010-1601r, 1063p ajat 2 ruas ke-3; F 232)
P. 1602a. Upah jang ditetapkan menurut lamanja waktu harus dihitung sedari waktu siburuh mulai bekerdja dalam hubungan-kerdja sampai pada waktu hubungan-kerdja itu dihentikan. (1601o)
P. 1602b. Tiadalah wadjib dibajar upah kalau siburuh tidak bekerdja sebagaimana telah didjandjikan.
1424