Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1525

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


P. 1601f. Terhadap perdjandjian-kerdja jang dibuat oleh seseorang perempuan jang bersuami, undang-undang menganggap seolah-olah perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminja.
Tanpa bantuan dari suaminja ia boleh melakukan segala perbuatan jang berdasarkan perdjandjian itu dalam mana termasuk hal membajar segala penagihan dan menghadap hakim.
Ia berhak memakai apa jang diterimanja atau apa jang ia berhak menuntut berdasarkan persetudjuan perburuhan tersebut, guna kepentingan keluarga. (108 db., 111, 1916; F 20 ke-2)
P. 1601g. Seseorang jang belum dewasa mempunjai sifat tjakap-tindak untuk memburuh dengan mengadakan persetudjuan-kerdja djika ia, maupun dengan lisan ataupun dengan surat, diberi kuasa untuk itu oleh walinja jang sah.
Kuasa jang diberikan dengan lisan hanja berlaku untuk satu perdjandjian jang tertentu sadja. Bila orang jang belum dewasa itu belum berusia delapan belas tahun penuh, maka pemberian kuasa itu mestilah dilakukan dihadapan madjikan atau orang lain jang ditundjuk untuk mendjalankan itu atas nama madjikan. Pemberian kuasa itu tidak boleh dilakukan dengan bersjarat.
Djikalau pemberian kuasa itu dilakukan setjara tertulis, maka orang jang belum dewasa itu berkewadjiban untuk menjampaikan surat-kuasa itu kepada madjikan jang kemudian harus memberikan salinan jang ditanda-tanganinja dari surat-kuasa itu kepada orang belum dewasa itu, sedang madjikan berkewadjiban pula untuk mengembalikan surat-kuasa itu kepada orang belum dewasa itu atau kepada orang lain jang berhak atas itu, manakala hubungan-kerdja nanti telah berachir.
Sekedar dalam surat-kuasa tidak setjara tegas diketjualikan dengan dibuatnja sjarat-sjarat tertentu, maka orang belum dewasa itu, mengenai perdjandjian-kerdja jang dilakukan olehnja menurut surat-kuasa tadi itu, dalam segala hal dipersamakan dengan orang dewasa, ketjuali ketentuan dalam ajat ketiga pada pasal 1602f. Tetapi, tanpa bantuan dari walinja jang sah, tiadalah boleh ia menghadap sendiri dimuka hakim (pengadilan) ketjuali kalau ternjata pada hakim bahwa wali itu tidak bisa memberi keterangan jang sempurna. (1446, 1603m; Ras. 944)
P. 1601h. Djikalau seseorang pemuda jang belum dewasa telah mengadakan perdjandjian-kerdja sedang ia belum mempunjai sifat tjakap-tindak untuk itu dan sudah enam minggu lamanja ia bekerdja pada madjikannja tanpa ada rintangan (sanggahan) dari walinja, maka pemuda itu harus dianggap sebagai sudah diberi izin oleh walinja jang sah dengan lisan untuk mengadakan perdjandjian-kerdja itu. (1446. 1454, 1916)

1417

1417