Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
Penjewaan tanah pertanian jang diusahakan silang berganti menurut musim penjebaran bibit, harus dianggap seperti telah dibikin untuk beberapa musim lamanja menurut sifat djenis tanam-tanaman itu. (1570 db., 1585 db.)
P. 1598. Djikalau, setelah sampai tempo penjewaan dengan surat penjewa masih djuga menduduki tanah itu serta diperbiarkan oleh jang menjewakan tanah, maka akibat dari penjewaan tanah itu harus diatur menurut sebagaimana ketentuan dalam pasal 1597 diatas ini. (1573, 1587)
P. 1599. Penjewa, jang berhenti karena masa penjewaannja telah sampai, dan oknum jang menggantikannja, wadjib bertolong-menolong satu sama lainnja, supaja jang berhenti itu boleh keluar dan jang menggantikannja boleh masuk dengan senang, baik dalam hal mengusahakan tanah buat tahun jang akan datang, maupun dalam hal memungut hasil jang masih tertinggal ditanah itu, begitu djuga dalam lain-lain hal jang sesuai dengan kebiasaan sesetempat. (Au 15)
P. 1609. Demikian pula, pada ketika penjewa berangkat dari tanah sewaan itu, ia mesti tinggalkan segala rumput kering, djerami, penggemuk dan pupuk tanah bekas dari pada tahun jang silam, ialah djika ia djuga sudah menerima benda sedjenis itu pada waktu ia mulai menjewa tanah itu dulu; dan kendati tidak demikian ia terima dulunja, sipemilik tanah boleh menahan benda itu dengan membajar harganja menurut anggaran (surat penaksiran). (507 ke-3)
Bagian kelima jang lama dari Bab ketudjuh ini (p .1601 ama s/d 1603 lama), menurut Stbl. 1879 No. 256 dikenakan djuga bagi bangsa Indonesia dan penduduk jang disamakan dengan bangsa itu, maka dengan Stbl. 1926 No. 335 jis. 458, 565 dan Stbl. 1927 No. 108, Bab ke-7 tersebut diganti oleh Bab ketudjuh A. tetapi menurut ketentuan dalam pasal VI (Ketentuan Penghabisan) pada Stbl. 1926 No. 335 tersebut sebagai tertera dibawah ini, ketentuan jang lama itu masih berlaku bagi bangsa Tionghoa dan bangsa Timur Asing lainnja dan djuga pada bangsa Indonesia, ketjuali djika ada ditetapkan tjara lainnja dengan ordonansi.
Adapun Bab ketudjuh, bagian kelima itu berbunji:
Bagian kelima.
Tentang penjewaan (pemberian gadji pada)
budjang-budjang dan pekerdja-pekerdja.
P. 1601 lama. Adapun pekerdjaan budjang-budjang dan para pekerdja itu hanjalah boleh didjandjikan untuk sesuatu waktu, atau untuk
1410