Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1516

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1589. Djikalau penjewa tanah perkebunan tidak menempatkan ditanah itu binatang-binatang dan alat-alat pertanian, jang perlu akan diangon atau akan mengerdjakan tanah itu; djikalau ia perhentikan hal mengangon atau hal mengerdjakan tanah itu, atau kalau dalam urusan itu ia tidak berlaku sebagai bapak-rumah jang budiman; djikalau ia pergunakan tanah-sewaan itu untuk keperluan lain jang bukan maksud sebagaimana ditudju semula; atau djikalau pada umumnja djandji-djandji jang diperbuat dengan persetudjuan penjewaan itu oleh sipenjewa tidak ditepati dan oleh sebab itu timbul sesuatu kerugian bagi jang menjewakan, maka sipenjewakan ini berwenang, menurut imbangan keadaan, untuk menuntut supaja persetudjuan itu dibatalkan, serta dengan mengganti perongkosan, uang kerugian dan bunga uang. (1139 ke-2, 1140, 1142 db., 1146, 1243 db., 1266 db., 1560 db., 1581; F 38).
P. 1590. Segala penjewa tanah perkebunan diwadjibkan menjimpan hasil-hasil perkebunan itu didalam gudang-gudang jang disediakan untuk itu. ( 1139 ke-2, 1140 db.)
P. 1591. Penjewa tanah perkebunan diwadjibkan memberitahukan kepada pemilik tanah itu tentang segala hal perkara jang dilakukan di atas pekarangan-pekarangan jang disewakan itu dan kalau tidak, ia diantjam dengan hukuman membajar perongkosan, kerugian dan bunga uang.
Pemberitahuan itu mesti disampaikan didalam djangka waktu jang sama sebagaimana ditentukan antara saat panggilan pengadilan dengan saat menghadap dimuka hakim jaitu menurut imbangan jang berdasarkan pada djarak antara tempat-tempat itu. (556, 802, 1366, 1557 db.; Ras 10 db .)
P. 1592. Djikalau penjewaan akan berdjalan beberapa tahun lamanja dan didalam masa penjewaan itu ada kehilangan seluruh atau separuh panen atau penghasilan untuk musim setahunnja disebabkan kedjadian-kedjadian jang tak dapat ditjegah, maka penjewa tanah itu boleh menuntut supaja harga-sewa dikurangkan, ketjuali kalau ia telah memperoleh ganti kerugian (laba) dari sebab hasil (panen) dalam beberapa tahun duluannja.
Djikalau kerugiannja tiada tertutup oleh laba dari tahun-tahun jang duluan, itupun belum boleh dilakukan anggaran untuk mengurangkan harga-sewa, melainkan mesti menanti sampai pada penghabisan temponja persetudjuan penjewaan supaja keuntungan dan kerugian bisa dibandingkan satu sama lain.
Tetapi hakim boleh memberi izin kepada sipenjewa akan menahan dulu sebagian dari uang-sewa menurut imbangan kerugian jang dideritanja. (500, 729, 1553)

1408