Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1515

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


Hal membersihkan semperong (pipa) asap dapur haruslah ditanggung oleh sipenjewa, bila tak ada djandji apa-apa tentang hal itu. (656 db.)
P. 1585. Penjewaan perabot rumah jang akan dipakai pada seantero rumah atau pada seluruh toko atau bengkel atau suatu ruangan lainnja. haruslah dianggap sebagai berlaku untuk waktu selama rumah, toko atau bengkel atau ruangan itu terus dipersewakan menurut kebiasaan sesetempat. (Au 15)
P. 1586. Hal menjewa kamar beserta dengan perabotnja, djika harga sewanja dihitung tahunan, haruslah dipandang sebagai berdjalan untuk setahun lamanja;
djika harga-sewanja dihitung bulanan, haruslah dipandang sebagai berdjalan untuk sebulan lamanja;
djika harga-sewanja dihitung harian, haruslah dipandang sebagai berdjalan untuk sehari lamanja.
Djikalau tidak njata, bahwa harga-sewa itu ditetapkan untuk tahunan ataukah bulanan ataukah harian, maka sewa itu harus dipandang seperti sudah didjandjikan sesuai dengan kebiasaan sesetempat.
P. 1587. Djikalau, setelah berachirnja waktu-penjewaan jang ditentukan dalam suatu persetudjuan tertulis, sipenjewa rumah atau ruangan masih djuga berdiam dirumah atau dalam ruangan itu dan tidak pula disuruh keluar oleh jang menjewakan, maka penjewa itu haruslah dipandang seperti sudah menjewa terus (kembali) dengan menurut sjarat-sjarat (perdjandjian) jang sama, untuk masa jang sesuai dengan tjara kebiasaan sesetempat, dan sipenjewa tiadalah boleh meninggalkan benda sewaan itu, djuga tidak boleh diusir dari situ, melainkan bila sudah diberitahukan lebih dulu kepadanja tentang penghentian sewa-menjewa itu menurut tenggang-waktu penghentian jang terpakai setjara kebiasaan sesetempat. (1571, 1573, 1598; Au 15)

Bagian keempat.

Tentang aturan-aturan jang teristimewa mengenai penjewaan

tanah perkebunan (tanah partikulir).

P. 1588. Djikalau dalam persetudjuan penjewaan tanah perkebunan ada disebutkan luasnja tanah jang kurang atau jang lebih dari pada keluasan jang sebenarnja, maka hal itu tiadalah akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnja harga-sewa, melainkan djika terdjadi peristiwa sebagaimana ditentukan dalam bab kelima buku ini serta dengan menurut aturan jang termasuk disitu. (1484, 1489)

1407