Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1507

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.

kepunjaan warisan itu, ataupun djika ia sudah mendjual beberapa potong barang warisan itu, maka ia wadjib mengganti itu kepada sipembeli warisan itu apabila tidak dengan setjara tegas didjandjikan lain (1482, 1533)

P. 1539. Dari pihak pembeli, sipembeli wadjib mengganti kepada sipendjual segala apa jang dia ini sudah bajar dari sebab utang dan beban-beban atas budal itu dan lagi sipembeli mesti bajar pula segala apa jang harus ditagih oleh pendjual harta pusaka itu, terketjuali djika sudah didjandjikan sebaliknja. (1100, 1338, 1436)
P. 1540. Djikalau sesuatu piutang atau lain hak jang tiada berbentuk sudah didjual tetapi belum dipasrahkan, debitur (pengutang) melunaskan utangnja kepada pendjual piutang itu, maka hal itu tjukuplah untuk membebaskan sipengutang. (613, 1459)


BAB KEENAM
TENTANG TUKAR-MENUKAR BARANG.

P. 1541. Tukar-menukar barang adalah suatu persetudjuan, dengan mana kedua belah pihak mengikat diri untuk saling memberikan suatu benda setjara bertimbal-balik, sebagai gantinja suatu barang lain. (1080, 1457 db.).
P. 1542. Segala apa jang dapat didjual dapat pula mendjadi bahan untuk dipertukarkan. (1471, 1546)
P. 1543. Djikalau pihak jang satu telah menerima barang untuk ditukar sama lain barang, kemudian ia memberi bukti bahwa barang itu bukan kepunjaan pihak jang lain (pihak jang memberi), maka pihak jang satu (jang menerima) tiadalah boleh dipaksa untuk mempasrahkan barang tukaran jang ia sudah djandjikan, tetapi ia hanja dapat diwadjibkan untuk mengembalikan barang jang telah diterima olehnja itu (1471, 1478, 1516)
P. 1544. Barangsiapa sudah menerima suatu barang-tukaran, kemudian barang itu ditjabut dari tangannja dari sebab ada seseorang lain mesti memiliki barang itu menurut keputusan hakim (uitwinning), dapatlah memilih dua djalan jaitu apakah ia ingin meminta ganti kerugian dari pihak lain (jang memberi barang itu) serta bunga uangnja, ataukah ia mau menuntut supaja dikembalikan barang jang telah diberikannja itu. (1243, 1266 db., 1474, 1480, 1492 db., 1496 ke-1, 1500 db., 1517)
1399