Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1497

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1484. Djikalau pendjualan sesuatu benda-tetap sudah dilakukan dengan dinjatakan luas dan besarnja atau isinja serta harganja untuk satu-persatu ukuran, maka sipendjual wadjiblah menjerahkan benda itu seluruhnja menurut sebagaimana didjelaskan didalam persetudjuannja; dan djika bagi pendjual hal itu tak mungkin dilaksanakan atau kalau sipembeli tidak menuntut sebegitu luas, maka sipendjual wadjib menerima harga benda itu dengan pemotongan (pengurangan) jang berimbangan. (1489, 1501, 1588)
P. 1485. Akan tetapi, djikalau, dalam hal sebagaimana tersebut pada pasal diatas ini tadi, benda-tetap itu ada lebih besar (luas) dari pada apa jang didjelaskan dalam surat-persetudjuannja (surat djual-belinja), maka sipembeli boleh memilih apa ia mau menambah harganja menurut imbangan, atau apakah ia urung membelinja ialah djika apa jang berlebih itu ada seperduapuluh bagian besarnja dari pada apa jang tersebut didalam surat persetudjuan itu. (1489)
P. 1486. Dalam hal-hal lain, baik djika jang didjual itu suatu benda tertentu, baikpun djika pendjualan itu berkenaan dengan pekarangan-pekarangan jang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun djika pendjualan itu mengenai benda, baik jang dari semula disebutkan ukurannja, maupun jang keterangan tentang ukurannja menjusul, maka penjebutan ukuran itu tiadalah memberikan alasan bagi sipendjual untuk menambah harga bagi apa jang melebihi ukuran, demikian pula tidak memberikan alasan bagi sipembeli untuk mengurangi harga bagi apa jang kekurangan dari ukuran, melainkan apabila selisih antara ukuran jang sebenarnja dan ukuran jang dinjatakan dalam surat persetudjuan ada berdjumlah seperduapuluh lebih atau seperduapuluh kurang, dihitung menurut harga seluruhnja dari benda-benda jang didjual, ketjuali apabila memang telah didjandjikan sebaliknja. (1484 db.)
P. 1487. Djikalau, menurut pasal diatas ini tadi, ada alasan untuk melebihkan harga pembelian itu lantaran dari ukurannja ada lebih, maka sipembeli boleh memilih apa jang ia mau mengurungkan pembelian itu atau apakah ia mau membajar sadja harga jang diminta tambah itu, serta dengan bunganja kalau benda-tetap itu telah dipegangnja (dikuasainja). (1481, 1515)
P. 1488. Dalam segala hal dimana sipembeli berhak untuk mengurungkan pembeliannja, maka sipendjual wadjib mengembalikan uang harga pembelian djika ia sudah menerimanja, serta dengan perongkosan jang terbit dari pembelian dan penjerahan barang itu sekedar jang mana ia sudah bajar menurut surat-persetudjuannja. (1464, 1466, 1473, 1476, 1480, 1485 db.)

1389