Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
Dalam hal-hal jang teristimewa, tetapi hanja untuk kepentingan bagi para pendjual sadja, Gubernur-Djenderal berkuasa djuga untuk memberi izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini buat membeli barang-barang-tetap jang didjual dihadapan mereka itu. (Ibhp 3)
P. 1470. Dengan terantjam oleh hukuman serupa itu djuga, mereka jang tersebut berikut ini, baik sendiri-sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, tidak diperbolehkan mendjadi pembeli pada pendjualan bawah-tangan, jaitu:
penerima-penerima-kuasa (wakil) dalam urusan barang-barang jang pendjualannja diwadjibkan kepada mereka untuk melakukannja;
pengurus-pengurus barang-barang kepunjaan Negara atau kepunjaan lembaga-lembaga umum, barang-barang mana dipasrahkan kepada mereka supaja didjaga dan dipelihara.
Akan tetapi Gubernur-Djenderal tetap berkuasa pula untuk mengaruniai pembebasan dari pada larangan ini kepada para pengurus-umum.
Para wali diperbolehkan membeli benda-benda-tetap kepunjaan pupil-pupil (anak-anak buah) mereka menurut tjara jang ditetapkan dalam pasal 399. (351, 400, 452, 1243, 1454, 1792 db., 1800; Ibhp 7)
P. 1471. Djual-beli sesuatu barang kepunjaan orang lain adalah batal dan dapat menimbulkan alasan untuk menuntut sipendjualnja supaja membajar ongkos-ongkos, uang ganti kerugian dan bunganja, ialah djika sipembeli tidak mengetahui dulunja , bahwa barang itu adalah kepunjaan orang lain. ( 582, 966, 1180, 1316, 1363, 1384, 1493 db., 1496 db..1499, 1523, 1717, 1961, 1977)
P. 1472. Djikalau, pada saat pendjualan, barang jang didjual itu sudah musna semuanja, maka pembelian barang itu mendjadi batal.
Manakala hanja sebagian sadja dari pada barang itu habis, maka sipembeli bebas memilih apakah ia mau urungkan pembelian itu, ataukah mau meneruskan pembelian barang jang masih ada sebagian itu dengan harga jang didamaikan menurut taksiran jang berimbangan. (1275, 1320 ke-3, 1338, 1444)
Bagian kedua.
Tentang kewadjiban-kewadjiban pendjual.
P. 1473. Pendjual wadjib menegaskan dengan djelas untuk apa ia mengikat diri (menegaskan apa-apa jang didjandjikannja); segala djandji jang tidak terang dan jang mengandung arti-kembar harus dimaknakan dengan arti-kata jang merugikan bagi pendjual. (1342 db., 1349)
1387
1387