Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1494

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1467. Antara suami-isteri tidak boleh terdjadi djual-beli, ketjuali dalam ketiga hal jang berikut:
ke-1. apabila suami menjerahkan benda-benda kepada isteri atau isteri kepada suaminja, sedang suami-isteri ini berdasarkan keputusan pengadilan telah berpisah (bertjerai) dan penjerahan tersebut adalah untuk memenuhi apa jang mendjadi haknja isteri atau suami itu menurut hukum; (186 db., 243)
ke-2. apabila penjerahan jang dilakukan oleh suami kepada isterinja. djuga kalau suami-isteri ini tidak berpisah, berdasarkan pada suatu sebab-musabab jang sah, misalnja untuk mengembalikan benda-benda siisteri jang telah terdjual, atau uang jang mendjadi kepunjaan siisteri, ialah djika benda-benda atau uang itu diketjualikan dari pergabungan seharta-semilik; (105, 124, 139 db., 153, 195)
ke-3. dalam hal siisteri menjerahkan benda-benda kepada suaminja guna melunasi suatu djumlah uang jang ia telah djandjikan kepada suaminja sebagai harta-perkawinan (uang emas-kawin), itupun sekedar benda-benda itu diketjualikan dari pergabungan seharta semilik; (139)
Tetapi dalam ketiga hal tersebut tiadalah mengurangi hak-hak para ahliwaris dari pihak-pihak jang bertindak, apabila salah satu pihak dengan tjara demikian telah memperoleh sesuatu keuntungan setjara tak-langsung. (105, 140, 183, 309, 393, 425, 452, 481, 985, 1678; Ras 507).
P. 1468. Segala hakim , anggauta penuntut umum (openbaar ministerie atau djaksa), panitera, adpokat, pokrol (pengatjara), djurusita dan notaris tiadalah boleh dengan djalan penjerahan atau pembelian mendjadi pemilik (pemilik-mutlak) dari pada hak-hak dan tagihan-tagihan atas barang-barang jang diperkarakan disidang Rad Djustisi, dalam daerah mana mereka itu mendjalankan kewadjiban masing-masing atas benda-benda itu, dan bila mereka melanggar larangan tersebut, terantjamlah mereka oleh hukuman jang membatalkan perbuatan (pembelian atau penerimaan oper barang-barang) itu serta pula dengan membajar ongkos-ongkos, uang ganti kerugian dan bunganja. (1243 db., 1554)
P. 1469. Dengan terantjam oleh hukuman serupa itu djuga, para pegawai-umum, baik sendiri-sendiri (dengan langsung), maupun dengan perantaraan orang lain, tidak diperbolehkan membeli barang-barang jang didjual (dilelang) oleh mereka atau dihadapan (dibawah pengurusan) mereka. (184, 911 db., 1454)
Sekedar mengenai barang-barang-bergerak, Gubernur-Djenderal berkuasa memberi pembebasan dari pada larangan tersebut apabila olehnja dirasa perlu bagi kepentingan umum.

1386