KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
P. 1458. Persetudjuan itu dipandang seperti sudah berlangsung antara kedua belah pihak demi mereka telah sepakat tentang keadaan benda dan harganja, meskipun bendanja belum lagi dipasrahkan dan harganja pun belum dibajar. (1340, 1474, 1513; Ras 102)
P. 1459. Hak milik-mutlak atas benda jang didjual itu tiadalah lantas berpindah kepada sipembeli melainkan bilamana sudah dipasrahkan barang itu, sesuai dengan bunji pasal-pasal 612, 613 dan 616. (584, 1475, 1686; Ras 526; p. 26 Stbl. 1848 No. 10 dibawah p. 1171)
P. 1460. Djikalau apa jang didjual itu terdiri dari barang tertentu. maka barang itu sedari saat ketika pembeliannja berlangsung, mendjadi tanggungan sipembeli kendati penjerahannja belum terdjadi; dan sipendjual berhak menagih harganja. (1237, 1266, 1444, 1462, 1481, 1513, 1545)
P. 1461. Djika ada barang-barang jang tidak didjual dengan tumpukan tetapi dengan timbangan, atau dengan bilangan (hitungan) atau dengan ukuran, maka barang-barang itu tinggal atas tanggungan sipendjualnja sampai pada saat ketika barang-barang itu sudah ditimbang, dibilang atau diukur.
P. 1462. Sebaliknja , djika barang-barang itu didjual dengan tumpukan (seonggok-seonggok) maka barang-barang itu tinggal atas tanggungan sipembelinja, meskipun barang-barang itu belum lagi ditimbang, dibilang atau diukur, (1460)
P. 1463. Djual-beli barang dengan djandji akan ditjoba dulu atau barang jang memang biasanja ditjoba terlebih dulu, selamanja dianggap telah dibuat dengan suatu sjarat-tangguh. (1263 db.)
P. 1464. Djikalau pembelian ditutup dengan djandji akan memberi uang pandjar (tjengkeram), maka bila uang ini telah diterima oleh pendjual, salah satu dari kedua belah pihak tidak bisa membatalkan djual-beli itu, baikpun sipembeli membiarkan uang itu ditangan sipendjual, maupun sipendjual membajar kembali uang itu, (1338, 1488)
P. 1465. Harga-pembelian mesti ditetapkan oleh kedua belah pihak. Tetapi boleh pula harga-pembelian itu diserahkan kepada penaksiran orang lain (pihak ketiga).
Bilamana pihak ketiga itu tidak mau atau tidak dapat menetapkan harga pembelian, maka tiadalah terdjadi suatu djual beli. (1458, 1634)
P. 1466. Segala biaja akta djual-beli dan lain-lain perongkosan jang berikutnja harus ditanggung oleh sipembeli djika tidak ada didjandjikan sebaliknja. (1395, 1476; p. 10 Stbl. 1834 No. 27; p. 13 Stbl. 1924 No. 291)1385