KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
menurut bunji pasal 1601g ataupun dengan surat kontrak-kerdja jang padanja berlaku pasal 1601h, tiadalah boleh dinjatakan tidak sah dengan sanggahan bahwa oknum itu masih dibawah umur. (1365 db.)
P. 1448. Djikalau telah dipenuhi segala tata -tjara untuk kepaedahan anak-teruna dan para oknum jang berada dibawah kuratel, jaitu tata-tjara jang mendjadi sjarat-sjarat untuk mengadakan akta-kata tertentu, ataupun djika oknum jang mendjalankan kuasa-orang-tua, atau wali, atau kurator jang telah menjelenggarakan urusan-urusan jang tidak melampaui batas kekuasaan masing-masingnja, maka para anak-teruna dan para oknum jang berada dibawah kuratel mengenai hal urusan-urusan tersebut, harus dipandang seperti mereka sendiri itulah telah membuat urusan-urusan itu seolah-olah mereka telah dewasa atau sudah terbebas dari kuratel, tanpa mengurangi hak mereka itu untuk mendakwa bapak, ibu, wali atau kurator mereka, kalau ada sebabnja untuk itu. (309, 330, 393 db., 401, 403, 407, 430, 452)
P. 1449. Ikatan-ikatan, jang diadakan oleh karena pemaksaan, salah pengertian (kekeliruan) atau penipuan (tipu-daja), dapat dituntut supaja dibatalkan. (1053, 1121 , 1321 db., 1452 db., 1858)
P. 1450. Djikalau suatu ikatan mendatangkan kerugian bagi oknum jang telah tjukup umur dan djuga bagi anak-teruna, bila anak ini dianggap telah dewasa, maka ikatan begitu dapat dituntut oleh mereka supaja dibatalkan, ialah dalam pristiwa-peristiwa jang ada diatur dalam undang-undang. (429, 1053, 1112 ke-3 db., 1124, 1858; p. 79 Stbl. 1848 No. 10; F 41 db.; Stbl. 1938 No. 542 lih. dibawah p. 1456 buku ini)
P. 1451. Pernjataan tidak sahnja ikatan-ikatan, karena alasan jang menjatakan hal tak-wasanja para oknum sebagai tersebut dalam pasal 1330, mengakibatkan bahwa benda dan pihak-pihak jang bersangkutan dipulihkan kembali kedalam keadaan seperti sebelumnja ikatan dibikin. dengan pengertian bahwa segala apa jang dari sebab ikatan itu telah dibajar atau diimpas kepada oknum jang tidak berwenang dalam hal itu, dapat ditagih kembali hanjalah sekedar jang masih ada padanja atau sekedar terang bahwa apa jang sudah dibajar, betul-betul sudah mendjadi penolong atau keuntungan baginja atau betul-betul sudah dipergunakannja. (116, 1387, 1446, 1702)
1382