Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
maka segala debitur-peserta jang selebihnja itu terlepaslah djuga dari utang itu, ketjuali kalau krediturnja menerangkan dengan setjara tegas, bahwa hak-haknja terhadap para debitur jang selebihnja itu tetap masih berlaku; dalam hal demikian ini, kreditur hanja bisa menagih piutangnja kepada para debitur jang selebihnja itu sebanjak djumlah utang bermula dipotong dengan bagian utang debitur jang telah dibebaskannja itu. (1279 db., 1287, 1289, 1442, 1857)
P. 1441. Pengembalian sesuatu barang jang digadaikan, tidaklah tjukup untuk didjadikan persangkaan bahwa utang dari pada penggadaian itu telah bebas. (1150 db., 1438)
P. 1442. Djikalau kreditur memberikan pembebasan utang, atau penglepasan dengan surat persetudjuan bagi debitur-utama maka para penanggungnja terlepaslah dari kewadjiban.
Pembebasan jang diberikan kepada sipenanggung tiadalah membebas kan utang debitur- utama.
Pembebasan jang diberikan kepada salah seorang dari pada para penanggung tiadalah melepaskan kewadjiban para penanggung jang selebihnja itu. (1410, 1424, 1430, 1437, 1821, 1838, 1846 db., 1938)
P. 1443. Apa jang diterima oleh kreditur dari seseorang penanggung, sekedar guna menjelesaikan hal djaminannja sadja, mesti dihitung sebagai pengangsuran atas utang, dan mesti dipergunakan untuk meringankan sangkutan debitur-utama serta para penanggung jang selebihnja. (F 131)
Bagian ketudjuh.
Tentang musnanja (lenjapnja) benda jang terutang.
P. 1444. Djikalau benda tertentu jang mendjadi pokok dalam ikatan (perdjandjian) musna, tidak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang sedemikian rupa sehingga orang sama sekali tidak mengetahui apakah masih ada benda itu, maka terhapuslah ikatannja, asal sadja musnanja, atau hilangnja benda itu adalah diluar kesalahan debitur, dan asal sadja terdjadinja hal itu sebelum djatuhnja waktu penjerahan benda itu kepada krediturnja.
Malahan kendati debitur alpa menjerahkan sesuatu benda sedang ia sedari semula tidak menanggung suatu apa djuapun dalam hal kedjadian jang tidak dikira-kirakan itu, namun ikatannja itu terhapuslah djuga, ialah djika benda itu tentulah akan musna djuga disebabkan kedjadian jang serupa, sekalipun benda itu dulunja telah diserahkan kepada krediturnja.
1380