Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1478

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


Diluar dari kedua hal tersebut, mestilah pelaksanaan ikatan itu dilakukan pada tempat tinggal kreditur selama dia ini masih tetap berkediaman dalam keresidenan dimana dia bertempat tinggal dulu ketika ikatan dibikin, dan kalau tidak demikian, ialah pada tempat debitur. (24, 1405 ke-6. 1412. 1432. 1477, 1514, 1724. 1764; KUD 143a. 176. 218a ; Ras 310)
P. 1394. Mengenai uang-sewa, uang-pah. tundjangan tahunan untuk penghidupan (nafkah), uang-bunga- tetap atau tjagak-hidup, bunga dari uaang jang dipindjamkan dan pada umumnja segala uang jang dapat dibajar tahunan atau dengan tenggang-tenggang-waktu jang lebih pendek dari setahun, djika debitur dapat menundjukkan tiga helai tanda pembajaran (kwitansi) jang berkenaan dengan waktu pembajaran berturut turut (tak terputus-putus), maka ia (debitur) dianggap sebagai telah membuktikan pula pembajaran-pembajaran jang dilakukan duluan dari itu, ketjuali kalau kiranja ada bukti sebaliknja. (1291, 1769, 1916. 1921)
P. 1395. Segala biaja jang bersangkut-paut dengan pembajaran (pelaksanaan ikatan) harus ditanggung oleh debitur. (1407, 1466, 1476, 1724; Ras 58)
P. 1396. Apabila debitur, jang mempunjai pelbagai djenis utang, hendak membajar salah satu utangnja, maka ia berhak untuk menerangkan utangnja jang manakah mau diimpasinja dengan uang jang dibajarnja itu. (1398. 1628)
P. 1397. Debitur jang mempunjai suatu utang jang berbunga, tanpa izin dari krediturnja, tiadalah boleh mengangsur atau mengimpasi uang pokoknja bila bunganja belum ditunaikan.
Pembajaran jang telah dilakukan untuk uang-pokok dan bunganja, bila pembajaran itu tidak mentjukupi penglunasan seantero utang, haruslah digunakan terlebih dulu untuk penglunasan bunganja. (1769)
P. 1398. Apabila ia, jang mempunjai berbagai -bagai djumlah utang pada seseorang, telah menerima suatu tanda pembajaran (kwitansi), dalam kwitansi mana oleh krediturnja ada diterangkan, bahwa apa jang telah diterima oleh kreditur itu pada chususnja untuk mengimpasi salah satu djumlah utangnja itu, maka sipengutang itu tiadalah boleh lagi menuntut dikemudian hari supaja pembajaran itu dipandang sebagai mendjadi perhitungan guna penglunasan suatu djumlah utang jang lainnja, ketjuali apabila dari pihak kreditur itu telah dilakukan suatu penipuan atau sidebitur dengan sengadja tidak diberi tahu tentang adanja pernjataan tersebut. (1321, 1396)

1370