Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1477

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


sipemegang surat-piutang itu kemudiannja ditolak (tidak diakui sebagai orang jang berhak) dengan keputusan hakim. (1361 db.)

P. 1387. Pembajaran jang dilakukan kepada kreditur, tiadalah sah, djika ia takwasa untuk menerima pembajaran itu, melainkan djika debiturnja dapat menjatakan bukti-bukti, bahwa kreditur oleh karena pembajaran itu betul-betul sudah tertolong (beruntung). (108, 116, 452, 1330, 1451, 1702, 1798)

P. 1388. Pembajaran jang telah dilakukan oleh seseorang debitur kepada krediturnja, kendati telah ada suatu penjitaan atau suatu opposisi (perlawanan), tiadalah sah terhadap para kreditur jang telah melakukan penjitaan atau perlawanan; mereka ini, berdasarkan hak mereka. dapat memaksa debitur itu supaja membajar sekali lagi, dengan tiada mengurangi dalam hal sedemikian, hak debitur untuk menagihnja kem bali dari krediturnja. (1434; Ras 729 db.)

P. 1389. Tiada seorang kreditur apa djuapun dapat dipaksa supaja menerima sebagai pembajaran suatu barang lain dari pada barang jang terutang, kendati barang jang ditawarkan itu sama harganja, malahan lebih harganja. (1740, 1756 db.; KUD 140)

P. 1390. Tidak seorang debitur apa djuapun boleh mewadjibkan krediturnja supaja menerima pembajaran dari sesuatu utang dengan angsuran (tjitjilan) meskipun utang itu dapat dibagi. (1299; KUD 138)

P. 1391. Debitur (pengutang) sesuatu benda chusus dan tertentu terbebaslah dari pada utangnja djika sudah diserahkannja benda itu dalam keadaan sebagaimana adanja ketika diserahkan dulu, asal sadja kekurangan jang mungkin terdjadi pada benda itu, tiadalah disebabkan oleh perbuatan atau kealpaannja, djuga tidak, oleh kesalahan atau kealpaan dari para orang lain untuk siapa ia bertanggung-djawab, djuga tidak, oleh sebab dia terlambat menjerahkan benda itu sebelum timbulnja kekurangan itu. (782, 963, 1157, 1237, 1301, 1444, 1481, 1715, 1747)

P. 1392. Djikalau benda jang terutang itu hanja djenisnja sadja telah ditentukan, maka debitur, guna membebaskan dirinja dari utang itu, tiadalah berkewadjiban untuk menjerahkan djenis jang terbaik, tetapi djuga tidak boleh ia memberikan djenis jang terburuk. (969)

P. 1393. Pembajaran (pelaksananaan ikatan) itu mesti dilakukan pada tempat jang telah didjandjikan; djika tak ada ditetapkan tempat itu dalam perdjandjiannja, maka pelaksanaan ikatan jang mengenai benda chusus dan tertentu, harus dilakukan pada tempat dimana beradanja benda termaksud pada ketika ikatannja dibikin.

1369