Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1472

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1364. Oknum, kepada siapa bendanja dikembalikan, wadjib mengganti segala biaja jang terpaksa telah dikeluarkan oleh orang jang memegang (menemui) benda itu guna menjelamatkannja, kendati sipemegang itu dengan tekad-djahat telah memiliki benda itu.
Oknum jang menguasai benda itu berhak menahan benda itu selama biaja pengeluaran tersebut belum dilunasi. (548 db., 567, 574 db., 579, 1139 ke-4, 1148, 1499)

P. 1365. Setiap tindak-dursila (perbuatan jang melanggar hukum). jang menjebabkan kerugian bagi orang lain, mewadjibkan atas sipelakunja untuk mengganti kerugian. (568, 602, 1246, 1447, 1918 db.; p. 27 Stbl. 1912 No. 600; p. 43 Stbl. 1922 No. 54; KUHP 382 bis; Ras 580 ke-7)

P. 1366. Setiap orang bertanggung-djawab, bukan sadja untuk kerusakan (kerugian), jang disebabkan oleh perbuatannja, tetapi djuga untuk kerugian jang terdjadi dari sebab kealpaannja atau kesambalewaannja (kesemberonoannja). (654, 802, 1207, 1753 ; Ras 582)

P. 1367. Setiap orang bertanggung-djawab, bukan sadja untuk kerugian jang disebabkan oleh perbuatannja sendiri, tetapi djuga untuk kerugian jang terdjadi dari sebab perbuatan orang-orang lain jang men djadi tanggungannja ataupun dari sebab harta-benda jang ada dibawah pendjagaannja.
Orang-tua (ibu-bapak) atau wali bertanggung-djawab untuk kerugian jang disebabkan oleh anak anak-teruna (anak dibawah umur) jang berkediaman pada mereka dan atas siapa mereka mendjalankan kekuasaan orang-tua atau perwalian
Para madjikan dan mereka jang mengangkat orang lain untuk mengerdjakan urusan mereka, bertanggung-djawab untuk kerugian jang disebabkan oleh perbuatan orang-gadjian dan orang-bawahan mereka dalam pekerdjaan-pekerdjaan untuk apa mereka itu menggunakannja.
Para guru sekolah dan kepala pekerdja bertanggung-djawab untuk kerugian jang disebabkan oleh para murid dan anak-buah mereka selama waktu murid dan anak-buah ini dibawah pendjagaan mereka itu.

Pertanggungan-djawab tersebut diatas ini tiadalah berlaku, bilamana orang-tua, wali, guru sekolah dan kepala-pekerdja itu membuktikan. bahwa mereka sudah tak dapat mentjegah perbuatan untuk mana mereka sedianja harus bertanggung-djawab itu. (299, 802, 1368 db., 1566, 1613, 1710, 1803; KUD 321 db., 331 db., 358a aj. 3, 373, 534 db.; ULL 28; Bb. 1056, 2803, 3146)

P. 1368. Pemilik binatang atau sipemakainja bertanggung-djawab untuk kerugian jang disebabkan oleh binatang itu dalam masa ia me-

1364