Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1469

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1344. Djikalau sesuatu akad (djandji) dapat dimaknakan dalam dua matjam pengertian, maka wadjiblah orang menjimpulkan lebih dahulu kalimat jang tepat bertudjuan pada akad itu dan djanganlah mengartikannja dalam hubungan jang sedikitpun tak ada sangkut-pautnja dengan akad itu. (887)

P. 1345. Kata-kata jang dapat dimaknakan dalam dua matjam pengertian, wadjiblah disimpulkan dalam kalimat jang paling sesuai dengan ragam (sipat) persetudjuan itu. (887)

P. 1346. Apa jang kembar artinja wadjiblah dimaknakan menurut apa jang mendjadi kebiasaan didaerah atau tempat dimana persetudjuan itu diadakan. (p. 15 Au.)

P. 1347. Djandji-djandji jang tetap mendjadi kebiasaan harus dianggap sebagai telah terselip dengan setjara diam-diam didalam surat persetudjuannja kendati djandji-djandji begitu tidak dengan setjara tegas ada didalamnja. (1339, 1492)

P. 1348. Segala djandji, jang dibuat dalam sesuatu persetudjuan, mestilah diartikan dalam hubungannja satu sama lain; satu-persatunja itu mesti disimpulkan dalam pengertian sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan maksud persetudjuan itu seanteronja.

P. 1349. Dalam hal adanja kesangsian (keragu-raguan) haruslah sesuatu persetudjuan ditafsirkan, setjara jang merugikan bagi oknum jang telah berdjandji akan memberikan apa-apa, dan setjara jang mengun tungkan bagi lain oknum jang dibebani dengan sesuatu kewajiban. (1273, 1473, 1509, 1865, 1879; Bb 1516)

P. 1350. Kendati bagaimana djuapun luasnja kata-kata dengan mana sesuatu persetudjuan disusun namun persetudjuan demikian hanja meliputi hal benda-benda jang ternjata dulunja didjandjikan oleh kedua belah pihak untuk diurusi. (1854)

P. 1351. Djikalau dalam sesuatu persetudjuan orang menjebutkan dengan tandas suatu hal, guna menegaskan persetudjuan itu supaja mendjadi terang, maka ini tiadalah boleh dipergunakan sebagai dalil untuk membatasi hak-hak jang berakar pada hal-hal jang tiada disebutkan dalam kontrak itu.

BAB KETIGA.

TENTANG (PER) IKATAN-IKATAN JANG TIMBUL DARI KEKUATAN UNDANG-UNDANG.

P. 1352. Perikatan-perikatan jang timbulnja dari kekuatan undang-undang, bersumber hanja dari undang-undang sadja, ataupun dari un-

1361