Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1468

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


P. 1339. Persetudjuan tidak hanja mengikat apa jang ditentukan didalamnja dengan tjara tegas, tetapi djuga segala apa jang diharuskan menurut ragam (sipat) persetudjuan itu, menurut kepatutan, menurut kebiasaan atau undang-undang. (1347 db., 1482, 1492, 1800 db., 1817, 1819; Au 15)

P. 1340. Persetudjuan hanjalah mempunjai kekuatan diantara pihak-pihak jang mengadakannja.
Terhadap pihak ketiga persetudjuan tidak dapat mendatangkan kerugian; ketjuali bila dalam kedjadian sebagai ditetapkan pada pasal 1317 persetudjuan tidak dapat mendatangkan keuntungan bagi pihak ketiga. (1178, 1523, 1815, 1818, 1857; F 152)
P. 1341. Walaupun demikian, oleh setiap penagih utang (kreditur) dapat diadjukan pembatalan segala perbuatan jang tidak diwadjibkan, jang dilakukan oleh sipengutang (debitur) dengan nama apa djuapun sehingga merugikan para kreditur, asal sadja dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik debitur maupun orang dengan-atau untuk siapa debitur itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat jang merugikan bagi para kreditur.
Hak-hak jang diperoleh dengan tekad-baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang jang mendjadi pokok perbuatan jang batal itu, diperlindungi.
Untuk mengadjukan hal batalnja perbuatan-perbuatan jang dilakukan dengan tjuma-tjuma oleh debitur, memadailah kalau kreditur membuktikan bahwa debitur pada waktu melakukan perbuatan itu mengetahui bahwa ia dengan berbuat demikian merugikan para krediturnja, tak peduli apakah orang jang menerima keuntungan djuga mengetahuinja atau tidak. (192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185, 1454, 1922; F 30, 41 db.; p. 5 Stbl. 1908/542)

Bagian keempat.

Tentang penafsiran persetudjuan.

P. 1342. Djikalau kata-kata dalam surat-persetudjuan adalah djelas, maka tiadalah boleh orang mengkesampingkannja dengan djalan penafsiran. (885)

P. 1343. Djikalau kata-kata dalam surat persetudjuan dapat ditafsirkan dalam makna jang berbeda-beda, wadjiblah lebih dahulu orang meneliti bagaimanakah maksudnja kedua belah pihak jang telah mentjipta persetudjuan itu dan djanganlah terikat pada pengertian kata-kata jang tertulis itu sadja. (886, 1257, 1473, 1855)

1360