Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.
P. 1286. Penggugatan supaja membajar bunga uang terhadap diri salah seorang daripada para pengutang rentengan, meliputi djuga bunga uang jang wadjib dilunasi oleh para pengutang jang selebihnja. (1250, 1983)
P. 1287. Seorang jang turut-berutang dalam suatu perikatan rentengan, jang dituntut oleh sipenagih utang dapat mempergunakan semua eksepsi (tangkisan) jang dapat disimpulkan dari sipatnja perikatan, dan jang mengenai dirinja sendiri, begitu pula semua tangkisan jang mengenai diri semua orang lainnja jang turut-berutang bersama-sama.
Tiadalah dapat ia mempergunakan tangkisan-tangkisan jang hanjalah mengenai diri beberapa orang lainnja sadja jang turut-berutang (1281, 1423 db., 1430, 1441, 1847, 1938, 1983)
P. 1288. Djikalau salah seorang dari para pengutang mendjadi satu-satunja ahli waris dari pada sipenagih utang, ataupun djikalau sipenagih utang mendjadi satu-satunja ahli waris dari salah seorang dari pada para pengutang maka pertjampuran utangnja itu tidak mendjadikan sebab terhapusnja perikatan rentengan itu, melainkan tjuma sekedar mengenai bagian sipengutang atau sipenagih utang itu sadjalah. (1436 db.)
P. 1289. Penagih utang jang telah menjetudjui hal pembagian piutangnja terhadap pada salah seorang dari pada para pengutang, tetap berhak menagih setjara rentengan terhadap para pengutang jang selebihnja, tetapi dengan mengurangi bagian dari pengutang jang olehnja telah dibebaskan dari perikatan rentengan itu. (1303)
P. 1290. Seseorang penagih utang jang menerima bagian dari salah seorang pengutang setjara tersendiri, dengan tidak menjatakan pada waktu pembajaran dilakukan bahwa ia mempertahankan haknja jang berdasarkan utang tanggung-menanggung atau hak-haknja seumumnja, tiadalah melepaskan haknja jang berdasarkan utang tanggung-menanggung melainkan hanja terhadap sipengutang ini tadi.
Seseorang penagih utang tiadalah dianggap membebaskan sipengutang dari perikatan tanggung-menanggungnja, djika ia menerima suatu djumlah sebesar bagian sipengutang ini ialah manakala surat tanda penerimaan tidak setjara tegas menjatakan bahwa apa jang diterima itu adalah untuk bagian sipengutang tersebut.
Hal jang sama berlaku djuga terhadap gugatan jang ditudjukan kepada salah seorang para pengutang-peserta (oknum-oknum jang turut berutang) selama oknum ini belum memenuhi gugatan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh hakim. (1289).
1350