KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.
bunga sekedar mengenai kerugian jang diderita oleh sipenagih utang dan keuntungan jang hilang baginja, hanjalah terdiri atas apa jang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinja perikatan tersebut.
P. 1249. Djikalau pada perikatan itu sudah ditentukan bahwa barangsiapa alpa memenuhi djandji dalam perikatan itu, mesti membajar sedjumlah uang sebagai pengganti kerugian, maka kepada pihak jang lain itu tiada boleh diberikan suatu djumlah jang lebih maupun jang kurang dari pada djumlah itu. (1307 db.)
Penggantian perongkosan, kerugian dan bunga itu hanjalah wadjib dibajar sedjak dari hari ketika pendakwaan dimasukkan kepada pengadilan, diketjualikan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang dari waktu apabila pembajaran itu mesti berlaku. (391, 413, 797 db., 1098, 1216, 1286, 1362, 1515, 1626, 1805, 1810, 1839; KUD 147, 680, 721)
P. 1251. Bunga jang telah hapus atas uang-pokok boleh kembali berbunga pula atas permintaan dimuka pengadilan, ataupun dari sebab berdasarkan suatu perdjandjian tertentu, asal sadja permintaan atau perdjandjian itu berkenaan dengan bunga jang terutang sekurang-kurangnja untuk setahun penuh. (1252)
1343
- ↑ Stbl. 1848 No. 22 jo. 1849 No. 63 menetapkan bunga jang sah (menurut Undang-undang) sebanjak enam perseratus, tanpa mengurangi ketentuan lainnja dengan Undang-undang jang menetapkan bunga jang lebih tinggi.