Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1451

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KETIGA.


bunga sekedar mengenai kerugian jang diderita oleh sipenagih utang dan keuntungan jang hilang baginja, hanjalah terdiri atas apa jang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinja perikatan tersebut.

P. 1249. Djikalau pada perikatan itu sudah ditentukan bahwa barangsiapa alpa memenuhi djandji dalam perikatan itu, mesti membajar sedjumlah uang sebagai pengganti kerugian, maka kepada pihak jang lain itu tiada boleh diberikan suatu djumlah jang lebih maupun jang kurang dari pada djumlah itu. (1307 db.)

P. 1250. Didalam perikatan-perikatan jang hanja menentukan pembajaran sedjumlah uang jang tertentu bila djandji diperlambatkan, tegasnja tidak dilaksanakan dalam temponja betul, pembajaran ganti perongkosan, kerugian dan bunga hanjalah terdiri dari seberapa jang telah ditetapkan dengan undang-undang tentang besarnja bunga uang[1]), tanpa mengurangi aturan-aturan dalam perundang-undangan chusus.
Penggantian perongkosan, kerugian dan bunga itu wadjib dibajar tanpa diperlukan bukti dari sipemberi (penagih) utang tentang kerugiannja.

Penggantian perongkosan, kerugian dan bunga itu hanjalah wadjib dibajar sedjak dari hari ketika pendakwaan dimasukkan kepada pengadilan, diketjualikan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang dari waktu apabila pembajaran itu mesti berlaku. (391, 413, 797 db., 1098, 1216, 1286, 1362, 1515, 1626, 1805, 1810, 1839; KUD 147, 680, 721)

P. 1251. Bunga jang telah hapus atas uang-pokok boleh kembali berbunga pula atas permintaan dimuka pengadilan, ataupun dari sebab berdasarkan suatu perdjandjian tertentu, asal sadja permintaan atau perdjandjian itu berkenaan dengan bunga jang terutang sekurang-kurangnja untuk setahun penuh. (1252)

P. 1252. Demikian pula segala pendapatan jang telah hapus, seperti uang-pak dan uang-sewa, bunga uang jang berdjalan terus atau tjagak hidup, terus menghasilkan bunga, mulai dari hari ketika penuntutan dilakukan, atau ketika surat perdjandjiannja ditutup.
Aturan serupa itu berlaku pula bagi pemberian kembali tentang hasil-hasil dan tentang bunga uang jang telah dibajarkan oleh seseorang pihak ketiga kepada penagih utang guna membebaskan sangkutan pengutangnja. (502, 1770 db., 1775)

1343

  1. Stbl. 1848 No. 22 jo. 1849 No. 63 menetapkan bunga jang sah (menurut Undang-undang) sebanjak enam perseratus, tanpa mengurangi ketentuan lainnja dengan Undang-undang jang menetapkan bunga jang lebih tinggi.