Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1447

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


berikan kepada orang jang meminta, maka persil itu tiadalah terbebas dari hipotek, dan djuru-simpan mesti menanggung-djawab atas kerugian jang terbit dari kesalahannja itu terhadap kepada orang jang telah minta surat keterangan itu, dan dengan tiada mengurangi pula hak djuru-simpan itu untuk menuntut penggantian dari para kreditur jang telah menerima pembajaran jang tak diwadjibkan. (1360, 1365 db.)

P. 1227. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 619, djuru-simpan surat-surat hipotek tidak sekali-kali diperbolehkan menolak atau memperlambat hal membukukan akta-akta dengan mana hak-milik mutlak dipindahkan (dipasrahkan) pada nama orang lain guna diumumkan, hal mendaftarkan hak-hak hipotek, hal memperlihatkan surat-surat dan daftar-daftar jang tersedia padanja, atau hal memberikan surat-surat keterangan jang diminta orang kepadanja; karena penolakan atau kelalaian itu djuru-simpan bisa dihukum membajar uang ganti kerugian, kerusakan dan bunga uang kepada pihak-pihak jang bersangkutan; untuk mentjapai maksud demikian, atas permintaan mereka jang berkehendak, haruslah dibuat suatu risalah (perslah) oleh seseorang notaris atau djuru-sita berserta dengan dua orang saksi, tentang hal penolakan atau kelalaian dari djuru-simpan itu. (616, 1179, 1224; p. 38 Stbl. 1848 No. 10)

P. 1228. Djuru-simpan surat-surat hipotek wadjib menanggung-djawab terhadap publik (halajak ramai) atas perbuatan-perbuatan mengenai penjimpanan oleh seseorang jang menggantikannja dalam pekerjaan dinas biasa, tanpa mengurangi hak djuru-simpan untuk menuntut penggantinja itu. (1225, 1366)

P. 1229. Guna adanja djaminan untuk publik, djuru-simpan, atas biajanja sendiri, haruslah memberikan suatu surat perdjandjian tanggungan jang djumlahnja dan tjara memberikannja, menambahnja dan meniadakannja akan ditetapkan oleh Gubernur Djenderal. (Stbl. 1907 No. 510)

P. 1230. Lamanja waktu pertanggungan-djawab atas perbuatan-perbuatan jang dikenakan pada djuru-simpan berdasarkan pada pasal 1225 ditetapkan sepuluh tahun; mengenai hal kealpaan jang tersebut pada ruas ke-1 dan ke-3 pasal itu, maka tanggung-djawabnja mulai dihitung dari hari ketika tata-tjara jang berdasarkan undang-undang, diminta oleh orang jang bersangkutan; hal kelupaan termaksud pada ruas ke-2 pasal tersebut, maka tanggung-djawabnja mulai dihitung dari hari ketika surat-surat keterangan itu diberikan oleh djuru-simpan.

P. 1231. Bentuk daftar-daftar, tjara pemegangan-buku, bea-bea jang akan dikenakan oleh Negara, gadji-gadji bagi para djuru-simpan, hukuman-hukuman disiplin, kewadjiban-kewadjłban selandjutnja jang di-

1339