Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1443

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


P. 1213. Pada waktu membuat penjusunan tingkatan jang diatur oleh hakim itu, pembukuan hipotek-hipotek jang mana tidak dibajar dari sebab harga pendjualannja tidak mentjukupi, mestilah ditjoret.
Hipotek-hipotek sedemikian, jaitu jang hanja buat sebagian sadja di bajar, tetap tinggal untuk sebagian itu sampai pada ketika sipemegang hipotek menerima uangnja jang ditetapkan didalam surat penjusunan tingkatan, dan sipemegang hipotek boleh lantas tagih uang itu meskipun waktu penebusannja belum sampai.
Mengenai piutang-piutang jang kesemuanja mesti dibajar, maka hipotek-hipoteknja tinggal tetap dan siapa-siapa jang membeli benda-benda itu terikatlah pada kewajiban kewajiban sebagimana ditanggung oleh sipengutang jang dulu itu, begitu djuga tentang ketentuan-ketentuan waktu dan penundaan-penundaannja adalah sipengutang jang bermula. (1268 db.) dalah sama sadja dengan
P. 1214. Pada ketika membuat penaksiran uang hipotek, uang-bunga-tetap harus dihitung dari uang-pokok jang disebutkan didalam aktanja dan bila tak ada sebutan itu, uang-pokoknja harus dihitung sebanjak dua puluh kali lipat dari bunga setiap tahun; dan tjagak-hidup (lijfrenten) atau uang pensiun-seumur-hidup haruslah dihitung dengan taksiran timbang-menimbang umurnja para penikmat atau oknum untuk diri siapa tjagak-hidup itu harus dibajar; segala sesuatunja itu harus dilakukan menurut nilai jang biasa dibuat bagi tjagak hidup dan sesuai pula dengan anggaran (penaksiran) para orang-ahli. (1770 db., 1775 db.; F 127)
P. 1215. Segala hipotek diatas harga-benda kepunjaan wali, pengampu (kurator) dan suami, untuk keperluan anak-anak teruna atau orang jang ada dibawah pengampuan (kuratel), atau perempuan jang bersuami. dan pada umumnja segala hipotek mengenai Utang-utang jang terbit dari perikatan-perikatan jang bersjarat, atau jang djumlah utangnja tidak ditentukan, bila hipotek itu mesti dibajar, baik seanteronja, maupun sebagiannja, tetaplah tinggal dipikulkan pada persil jang didjual itu sampai pada saat jang menjatakan apakah para pemegang hipotek berhak menerima uang pembelian itu dan berapakah djumlahnja; saat tersebut ialah bila sudah berachir waktunja tentang perwalian atau pengampuan, atau setelah pernikahan terputus, atau sesampai berachirnja perikatan jang bersjarat atau perikatan jang tidak ditentukan temponja itu; kesemuanja itu tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 337 sekedar jang berkenaan dengan perwalian dan kuratel. (335, 452, 1171, 1213, 1216 db.)
P. 1216. Pembeli harus menahan uang harga pembelian sedjumlah jang dibebankan diatas persil itu, lantaran pasal 1215; djika tentang

1335