Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
P. 1189. Oknum jang telah menjuruh bukukan hipoteknja dan diuga wakilnja, atau jang telah memperoleh kekuasaan tentang hal pembukuan demikian, diperbolehkan untuk merubah tempat kediaman jang telah dipilihnja sebagaimana ada tersebut dalam buku (daftar) hipotek, asal sadja ia memilih dan menundjukkan tempat kediaman (domisili)-nja itu dalam lingkungan tempat jang duluan itu djuga; perubahan tersebut harus dilakukan pada sisi ruangan pembukuan itu. (25, 613, 1186, 1194, 1211, 1400 db.; p. 37 Stbl. 1848 No. 10; KUD 315c)
P. 1190. Bila ada kedjadian sesuatu kealpaan dalam melaksanakan tata-tjara (formalitet) jang diatur dalam pasal-pasal diatas ini tadi, maka pembukuan hipotek itu tiadalah bisa dibatalkan, melainkan hanjalah dalam hal djika tata-tjara itu tidak menjatakan dengan setjara lengkap tentang pemegang hipotek, pemindjam uang, besarnja utang, keadaan dan letaknja benda jang dipertanggungkan. (1174, 1186; KUD 315c)
P. 1191. Pengundjukan dan pendaftaran akta-balik nama dan pembukuannja diluar lingkungan wilajah dari pegawai penjimpan protoko)-protokol hipotek dimana benda-tetap itu terletak adalah batal.
Segala pendaftaran jang mana sekiranja terdjadi pada suatu hari Minggu (hari libur) hendaklah dihitung sebagai terdjadi pada hari kerdja.
P. 1192. Apabila pada waktu melakukan pembukuan telah terdjadi kealpaan tentang hal memilih domisili dalam lingkungan wilajah penjimpanan protokol-protokol hipotek itu, maka, menurut hukum, pemilihan domisili itu haruslah dianggap sebagai telah berlaku dikantor pegawai penjimpan protokol itu sendiri. (17; p. 37 Stbl. 1848 No. 10)
P. 1193. Biaja pembukuan mendjadi tanggungan sipemberi hipotek (jang memindjam uang), djikalau sebaliknja tidak lebih dulu didjandjikan. (343, 1195; KUD 315c)
P. 1194. Pendakwaan-pendakwaan terhadap pada para penerima hipotek (jang memindjamkan uang), hal mana mungkin terdjadi dari sebab hal pembukuan hipotek, mesti dilakukan kepada hakim jang berhak memutuskan hal itu dengan djalan mengadjukan surat gugatan jang disampaikan kepada diri mereka sendiri, atau kepada tempat kediaman terachirmja jang telah dipilihnja menurut daftar hipotek itu: dan pendakwaan demikian bisa djuga dilakukan biarpun mereka (jang memindjamkan uang), ataupun orang pada siapa mereka telah memilih domisili, sudah meninggal dunia. (24, 1186, 1189, 1197, 1211; p. 37 dan 78 Stbl. 1848 No. 10; Ras 99; KUD 315c)
1330