Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1431

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA,


dengan pos jang pertama kali akan berangkat. Berita dengan kawat atau dengan surat-tertjatat samalah artinja dengan pemberitahuan dengan sepatutnja. (1150, 1153, 1155, 1238; p. 42 Stbl. 1922 No. 54)

P. 1157. Kreditur (sipemegang gadai) bertanggung-djawab atas hilangnja atau berkurangnja barang-gadaian itu, sekedar hal itu terdjadinjadari sebab kealpaannja.

Pada pihak debitur (sipemberi gadai) diwadjibkan mengganti kepada sipemegang-gadai segala perongkosan jang tak dapat tiada perlu dikeluarkannja guna menjelamatkan barang gadaian itu. ( 1139 ke-4, 1147, 1150, 1159, 1235 db., 1243 db., 1391, 1441, 1444 db.)

P. 1158. Djikalau digadaikan sesuatu surat piutang, sedang piutang ini ada menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkannja dengan bunga jang harus dibajar kepadanja.

Djikalau utang jang untuk mendjaminnja telah diberikan sesuatu piutang dalam gadai, tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga jang diterima oleh sipemegang gadai, dikurangkan dari uang pokok. (1152 db., 1155 db., 1718, 1767)

P. 1159. Selama sipemegang-gadai tidak menjia-njiakan barang gadaian itu, sipemberi gadai tidak berkuasa meminta kembali barang gadaian itu sebelum ia membajar lunas sama-sekali akan utangnja jaitu uang-pokok serta bunganja dan ongkos-ongkos pindjaman untuk mana barang itu dipertanggungkan, begitu pula biaja-biaja jang telah dikeluarkan guna menjelamatkan barang gadaian itu.

Djikalau sesudahnja menggadai itu, lalu dibikin utang kedua kalinja (utang baru), sedang utang ini boleh ditagih sebelumnja utang jang pertama dibajar atau boleh ditagih pada hari pembajaran utang pertama, maka sipemegang gadai tidak berkewadjiban mengembalikan barang-gadaian itu bila utang jang kedua dilunasi, dan ia boleh menahan barang-gadaian itu sampai pada waktu kedua-dua utang itu telah dibajar lunas semuanja, meskipun tidak didjandjikan lebih dahulu bahwa barang-gadaian itu tetap djuga mendjadi tanggungan bagi utang jang kedua. (1150, 1396, 1967; F 57)

P. 1160. Barang-gadaian tidak dapat dibagi, tetapi sungguhpun demikian utang gadaian itu dapat dibagi-bagi diantara ahli-waris dari debitur (sipemberi gadai) atau diantara ahli-waris dari kreditur (sipemegang gadai).
Waris dari debitur jang telah membajar bagiannja, tiadalah boleh meminta kembali bagiannja dari barang-gadaian itu selama utang itu belum dilunaskan sama-sekalinja.

1323