KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA,
dengan pos jang pertama kali akan berangkat. Berita dengan kawat atau dengan surat-tertjatat samalah artinja dengan pemberitahuan dengan sepatutnja. (1150, 1153, 1155, 1238; p. 42 Stbl. 1922 No. 54)
Pada pihak debitur (sipemberi gadai) diwadjibkan mengganti kepada sipemegang-gadai segala perongkosan jang tak dapat tiada perlu dikeluarkannja guna menjelamatkan barang gadaian itu. ( 1139 ke-4, 1147, 1150, 1159, 1235 db., 1243 db., 1391, 1441, 1444 db.)
Djikalau utang jang untuk mendjaminnja telah diberikan sesuatu piutang dalam gadai, tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga jang diterima oleh sipemegang gadai, dikurangkan dari uang pokok. (1152 db., 1155 db., 1718, 1767)
Djikalau sesudahnja menggadai itu, lalu dibikin utang kedua kalinja (utang baru), sedang utang ini boleh ditagih sebelumnja utang jang pertama dibajar atau boleh ditagih pada hari pembajaran utang pertama, maka sipemegang gadai tidak berkewadjiban mengembalikan barang-gadaian itu bila utang jang kedua dilunasi, dan ia boleh menahan barang-gadaian itu sampai pada waktu kedua-dua utang itu telah dibajar lunas semuanja, meskipun tidak didjandjikan lebih dahulu bahwa barang-gadaian itu tetap djuga mendjadi tanggungan bagi utang jang kedua. (1150, 1396, 1967; F 57)
1323