Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
atau tanah (kebun) jang disewa, maupun untuk kegunaan hal mengerdjakan atau memakai tanah itu seperti hewan, pekakas-pekakas pertanian dan benda-benda serupa itu, biarpun benda-benda tersebut kepunjaan atau bukan kepunjaan sipenjewa. (Stbl. 1886 No. 57 p. 15)
Djikalau sipenjewa kasih-sewa pula sebagian dari benda jang disewanja itu kepada seseorang lain dengan setjara sah (menurut hukum), maka orang jang menjewakan tjuma boleh melakukan hak-utama atas barang-barang-alat tersebut jang mana berada diatas atau didalam bagian benda (tanah dan/atau rumah) itu ialah menurut perimbangan luasnja bagian benda jang disewa oleh sipenjewa jang kedua itu dan sekedar kalau sipenjewa jang kedua ini tidak dapat menjatakan bahwa uang-sewa atas sebagian benda itu telah dilunasinja menurut sebagaimana perdjandjian. (500, 506 db., 512, 517. 1139 ke-2, 1559, 1581 db. 1589 db.; Ras 752)
P. 1141. Tetapi pembiajaan jang masih terutang mengenai harga pembelian bibit dan perongkosan bagi pemungutan hasil untuk tahun jang sedang berdjalan harus dilunaskan dari pendapatan hasil dan jang mengenai harga pembelian alat-alat (perkakas-perkakas) harus dibajar dari penghasilan alat-alat itu; kesemuanja pembajaran tersebut harus berlaku terlebih dahulu daripada sangkutan kepada sipenjewakan. (1144 db.)
P. 1142. Sipenjewakan boleh menjita barang-barang-bergerak atas mana kepadanja diberikan hak-utama menurut pasal 1140, djika barang-barang telah diangkut tanpa persetudjuannja, dan diatas itu ia tetap memegang hak-utama, biarpun barang-barang itu terikat pula pada orang lain lantaran digadaikan atau dari sebab lainnja, asal sadja ia telah menuntut pengembalian barang-barang itu kepada hakim didalam tempo empat puluh hari setelah barang-barang itu diangkut, jaitu barang-barang-bergerak jang masuk bagian perusahaan pertanian, dan didalam tempo empat belas hari kalau barang-barang itu masuk bagian perhiasan rumah. (1134, 1150 ; Stbl. 1886 No. 57 p. 15; Ras 751)
P. 1143. Hak-utama bagi sipenjewakan meliputi semua uang sewa dan uang pah (pacht-penning) jang belum dilunaskan selama tiga tahun terachir dan tahun jang sedang berdjalan.
P. 1144. Pendjual barang-barang-bergerak jang harganja belum lagi dibajar, boleh melakukan hak-utama atas harga pembelian barang-barang itu djikalau barang-barang itu masih berada ditangan sipengutang (debitur) tanpa adanja perbedaan apakah ia telah mendjual barang-barang itu pada waktunja jang tertentu (dengan uang tunai) ataukah pada waktu jang tak ditentukan (dengan berutang). (509 db., 513, 1141, 1146, 1478 db., 1517)
1317
1317