Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1421

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU PERTAMA.


jang diketahui menampik budal itu, maka warisan itu dianggap sebagai tidak ada pengurusnja. (520, 832 db., 1059, 1128, 1991)
P. 1127. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum, diserahi kewadjiban mengurus setiap budal jang tak ada pengurusnja dan ditinggalkan didaerahnja tanpa mempedulikan tjukupkah atau tidak tjukupkah budal itu untuk membajar utang-utang pewarisaja. Djika pengurusan jang demikian itu diterima, maka Balai wadjib memberitahukan dengan surat tentang hal itu kepada penuntut umum pada Rad Djustisi. (Stbl. 1872/208 р. 6)
Djika ada perselisihan paham tentang ada atau tidaknja jang mengurus sesuatu budal, maka Rad Djustisi itu atas permintaan orang-orang jang berkepentingan atau atas andjuran penuntut umum, setelah meminta nasihat kepada Balai Harta Peninggalan, akan memberi keputusan tanpa suatu bentuk atjara. (417 db., 1052 db., 1130; Ibhp 64, 73)
P. 1125. Setelah budal terlebih dahulu disegel, djika oleh Balai Harta Peninggalan dianggap perlu penjegelan demikian, maka Balai itu diwadjibkan membikin daftar-budal dan mengurus harta peninggalan serta membereskan utang-piutangnja. (Ibhp. 40, 64; Ras 654)
Balai itu diwadjibkan mentjahari ahli-waris dengan djalan panggilan disurat kabar resmi (Berita-Negara) atau dengan djalan lain jang tepat. (Ibhp. 67; Stbl. 1856 No. 73 p. 11)
Balai itu wadjib bertindak didepan pengadilan terhadap gugatan mengenai harta peninggalan itu dan melakukan serta meneruskan segala hak simati dan memberikan perhitungan tentang urusannja itu kepada barangsiapa jang seharusnja diberikan. (1010, 1130; Ibhp 66, 68, 73; Ras 652 db., 672, 675, 678 db., 684, 698, 777)
P. 1129. Djikalau telah berlalu tiga tahun, terhitung dari hari ketika budal itu ditinggalkan, tak ada seorang waris djuapun jang datang menuntutnja, maka surat perhitungan budal itu mesti dipasrahkan kepada Negara; maka Negaralah jang sah untuk sementara waktu memiliki barang-barang harta peninggalan itu. (520, 832 db., 835, 1059, 1967; 1bhp 73 db.) [1])
P. 1130. Ketentuan-ketentuan jang tertera dalam pasal-pasal 1037, 1038, 1039 dan 1041 berlaku bagi pengurusan (pemeliharaan) budal jang tak ada pengurusnja. (1128; Ibhp. 67; Bb. 1540)

1313

  1. Menurut ketetapan dalam Stbl. 1836 No. 56, harta-harta peninggalan jang telah lebih dari sepertiga abad diarus oleh B.H.P. tanpa ada orang jang menuntutnja. djatuh mendjadi kepunjaan Negara: penuntutan supaja harta benda itu djatuh mendjadi kepunjaan Negara harus dilaksanakan oleh atau dari pihak Pemerintah selaku wakil-mutiak dari Negara, demikian ditetapkan dalam Stbl. 1850 No. 3.