Halaman ini tervalidasi
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
| pengeluaran-pengeluaran guna mempeladjari sesuatu praktek dagang, kesenian, keradjinan-tangan atau praktek perusahaan; pembiajaan sekolah (studi); perongkosan untuk memperoleh pengganti (wakil) atau pertukaran nomor dalam dinas bersendjata pada negeri; perongkosan untuk melangsungkan nikah serta serba pakaian dan perhiasan jang diberikan untuk pernikahan. (104, 129, 193. 230, 298, 312, 320 db., 1086, 1096) |
P. 1098. Bunga uang dan hasil-hasil dari apa jang tunduk pada inbreng, barulah wadjib dibajar dari hari semendjak warisan terbuka hari matinja pewaris). (927, 1250)
P. 1099. Untuk segala apa jang telah hilang (habis) dari sebab hal kebetulan sadja (tidak disangka-sangka) dan tanpa kesalahan dari sipenerima hibah tidak usah dilakukan inbreng. (923. 1093, 1275 db. 1444)
Bagian ketiga.
Tentang pembajaran utang budal.
P. 1100. Ahli-waris jang menerima sesuatu warisan, mesti membajar ulang-ulang, hibah-hibah dan lain-lain beban, masing-masingnja sekedar djumlah jang berpadanan (berimbangan) dengan apa jang diterima oleh waris dari budal itu. (798, 800, 959, 1032, 1040, 1089, 1104, 1299 db., 1310 db.; Ras 99)
P. 1101. Setiap waris diwadjibkan membajari itu sekedar menurut imbangan pembagian budal bagi masing-masingnja, tanpa mengurangi hak-hak para penagih utang atas scantero budal itu, selama budal itu belum dibagi-bagi, begitu djuga hak-hak penagih utang hipotek. (1067. 1084. 1100, 1105. 1107, 1163, 1198, 1300: F 198 db.; Ras 7)
P. 1102. Djikalau benda-tetap serta benda-benda jang masuk bagian budal dibebankan dengan hipotek, maka setiap oknum jang ikut serta mendjadi waris adalah berhak akan menuntut supaja utang hipotek itu dilunasi dari budal dan agar harta-benda itu dibebaskan dulu dari bebannja sebelum budal itu dibagi-bagikan.
Apabila budal itu sebagaimana adanja dibagi-bagi oleh segala ahli waris. maka benda-tetap jang dibebankan dengan hipotek itu, mesti ditaksir sama djuga seperti benda-benda-tetap jang lainnja; setelah itu maka djumlah utang itu dipotong daripada djumlah harga taksiran benda-tetap itu, lalu waris jang akan memperoleh bagian benda-tetap tersebut wadjiblah melunaskan utang hipotek itu dan membebaskan waris-waris pesertanja jang lain daripada beban itu.
1308