Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1414

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


dalam hal sekedar untuk menambah (mengisi) pembagian harta-warisan untuk lain-lain waris-pesertanja supaja mereka djangan kena kerugian. (914 db., 1057, 1088)

P. 1088. Djikalau inbreng berharga lebih besar dari bagian warisan untuk siwaris sendiri maka kelebihan harga itu tidak usah dimasukkan. tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 1087.

P. 1089. Orang tua (ibu-bapak) tidak usah melakukan inbreng mengenai pemberian-pemberian jang telah dihadiahkan kepada anaknja oleh kakek-nenek dari anaknja itu.

Dengan tjara jang sama, seseorang anak, jang berdasarkan kedudukannja sendiri bakal menerima warisan dari kakek neneknja. tidak usah melakukan inbreng mengenai pemberian jang telah dihadiahkan kepada orang-tuanja.
Akan tetapi, djika anak itu hanja karena menggantikan kedudukan orang-tuanja, menjambut warisan itu, ia mesti melakukan inbreng mengenai pemberian-pemberian jang dihadiahkan kepada orang-tuanja. sekalipun kiranja ia (anak itu) telah menampik warisan dari orang-tuanja.
Tetapi dalam hal terdjadinja penampikan begitu, sianak terhadap para waris pesertanja tidak bertanggung-djawab atas utang utang orang-tuanja didalam budal jang diperoleh orang-tuanja dari kakek-nenek sianak. (840 db., 1058, 1060, 1086, 1100, 1132 jo. 912)
P. 1090. Pemberian-pemberian jang dihadiahkan kepada suami atau isteri oleh mertuanja, kendati pemberian-pemberian itu dulunja masuk bagian harta pergabungan suami-isteri itu, tiada tunduk pada inbreng meskipun hanja untuk seperduanja.
Djikalau pemberian-pemberian itu dihadiahkan kepada keduanja bersama-sama jaitu suami dan isteri oleh bapak atau ibu dari salah seorang laki-isteri itu, maka inbreng mesti dilakukan seperduanja.
Apabila pemberian-pemberian itu telah dihadiahkan kepada suami atau isteri oleh bapaknja sendiri atau ibunja sendiri maka inbreng mesti dilakukan seluruhnja. (120, 176 db., 1086)
P. 1091. Inbreng hanja berlaku kedalam budal sipenghibah dan hanja diwadjibkan kepada waris jang seorangnja untuk kegunaan waris jang lainnja.
Untuk kegunaan para legataris, atau para penagih utang-budai tidaklah berlaku inbreng itu. (920)

1306

1306