Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/1412

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.


P. 1081. Surat-surat dan keterangan-keterangan bukti tentang milik-mutlak jang berhubungan dengan barang-barang pembagian itu, harus diserahkan kepada waris jang memperoleh pembagian itu.
Djikalau surat-surat tersebut berkenaan dengan benda-tetap jang dibagikan kepada lebih dari seorang waris, maka surat-surat itu haruslah tinggal pada waris jang memperoleh bagian jang terbesar; waris ini berkewadjiban akan memperlihatkan surat-surat itu kepada kawan-kawan warisnja, dan djika mereka ini menghendaki, bisa mereka mendapat salinan atau petikan daripada surat-surat itu atas biaja sendiri. (1082)
P. 1082. Surat-surat umum tentang budal itu harus tinggal tersimpan pada orang jang ditetapkan oleh para waris atas pilihan dengan suara terbanjak dari mereka, ataupun, bila terdjadi pertjektjokan diantara mereka, pada orang jang diangkat oleh Rad Djustisi atas permohonan dengan surat dari orang-orang jang berkepentingan jang telah minta terlebih dahulu; sipenjimpan itu berkewadjiban akan memperlihatkan surat itu dan memberikan salinan atau petikannja, menurut apa jang ditentukan dalam pasal diatas ini tadi. (1885; KUD 35)

P. 1083. Setiap waris dianggap selaku orang jang lantas sadja menperoleh dan mempunjai barang-barang jang telah dibagikan atau didjual kepadanja itu menurut pasal 1076.

Djadi, lain-lain waris tidak masuk bilangan selaku orang jang pernah mendjadi pemilik-mutlak atas barang-barang itu. (568, 832 db., 874, £55. 1079, 1166, 1183)
P. 1084. Kawan-kawan waris (waris-waris-peserta) diwadjibkan mendjamin sama-sama satu sama lainnja, masing-masing seimbangan dengan pembagian satu-persatunja, supaja djangan mendapat susah apa-apa dibelakang hari tentang perkara pembagian itu jang timbulnja dari sebab-sebab jang terdjadi sebelum pembagian warisan itu berlaku, begitu djuga mengenai kemampuan para pengutang (orang jang berutang) bunga uang atau lain-lain sangkutan utang, para waris-peserta wadjib mendjaminnja.
Pendjaminan itu tidak usah didjandjikan lagi djika didalam akta-pemisahan budal dengan tiara tertentu didjandjikan dengan tegas bahwa pendjaminan itu dilepaskan (diketjualikan). Pendjaminan itu berhenti. apabila oleh kesalahan waris-peserta sendiri terdjadi hal bahwa ia menderita pelelangan.
Pendjaminan atas kemampuan para pengutang bunga uang atau lain-lain sangkutan pada budal itu, hanja wadjib didjandjikan, djikalau tagihan piutang itu dibagikan kepada salah seorang daripada ahli-waris untuk sedjumlah penuh dari piutang itu, dan djika waris itu tadi bisa membuktikan bahwa sipengutang itu memang sudah tidak mampu sewaktu akta pemisahan budal dibikin.

1304