Halaman ini telah diuji baca
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM SIPIL, BUKU KEDUA.
BAB KETUDJUH BELAS.
TENTANG PEMBAGIAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN.
Bagian pertama.
Tentang pembagian harta peninggalan dan akibat-akibatnja.
P. 1066. Tidak seorang djuapun boleh dipaksa supaja tetap tinggal dalam keadaan budal (harta peninggalan) jang tidak terbagi.
Pada sebarang waktu pembagian budal boleh dituntut, meskipun ada sesuatu hal jang melarang itu.
Akan tetapi boleh dibikin permupakatan (perdjandjian) untuk menantikan membagi budal itu sampai pada suatu ketika jang ditetapkan.
Perdjandjian demikian itu hanja mengikat untuk masa lima tahun, tetapi sesudahnja lalu masa itu, perdjandjian tersebut dapat berulang-ulang diperbaharui. (127, 405, 408, 573, 888, 1621; Au. 23; Ras 99, 102, 689)
P. 1067. Para penagih utang dari pewaris, serta djuga para legataris, berhak melawan supaja djangan dibikin akta pembagian budal.
Djikalau mula-mulanja sudah dilawan, kemudian dibikin djuga akta pembagian budal, sebelum dibajar seberapa jang sudah boleh ditagih oleh para penagih utang atau oleh para legataris, maka batallah akta pembagian budal itu terhadap para penagih utang atau para legataris itu. (1341)
P. 1068. Terhadap tuntutan supaja dibikin pembagian budal, daluwarsa hanja dapat dikemukakan oleh waris atau kawan waris jang masing-masingnja memiliki barang-barang kepunjaan budal selama waktu sampai pada ketika daluwarsa dibantjang, tetapi penggugatan daluwarsa itu terbatas pada barang-barang itu sadja. (835, 1963, 1967)
P. 1069. Djikalau para waris (ahli-waris) dengan leluasa menguasai harta-benda mereka (maksudnja ialah bila para waris semuanja sudah tjukup umur atau tidak dibawah perwalian atau kuratel ) dan ada hadir, maka pembagian budal lantas boleh dibikin dengan segala tjara dan dengan memakai akta sebagaimana mereka setudjui. (490)
P. 1070. Atas nama mereka jang tidak mempunjai keleluasaan menguasai harta-benda mereka (j.i. para waris jang belum tjukup umur atau jang masih dibawah perwalian atau kuratel) tiadalah boleh dituntut supaja membikin akta pembagian budal, melainkan bila dengan menurut aturan dalam undang-undang jang berlaku bagi orang-orang jang demikian itu.
1299